Kontakpublik.id,PANDEGLANG - PULUHAN Warga Kecamatan Pagelaran mendatangi kantor Pemerintahan Kecamatan Pagelaran untuk Ber audensi / Berdialog soal adanya pendirian waralaba / Indomaret yang berlokasi di Desa Pagelaran.
Yang jelas menolak keberadaan pendirian toko waralaba / Indomaret di wilayah Desa Pagelaran.
Pasalnya, mereka menilai jika keberadaan toko modern (Indomaret-red) dikhawatirkan akan mematikan perekonomian warga setempat.
Ucu Fahmi Warga Kecamatan Pagelaran sekaligus Aktivis muda mendatangi kantor kecamatan pagelaran yang sudah di jadwalkan,untuk ber audensi/ Berdialog persoalan adanya pendirian pembangunan waralaba/ Indomaret.
Setelah audensi dengan pihak Pemerintah Desa pagelaran,Pemerintahan kecamatan pagelaran,perwakilan dari pihak indomaret juga di hadiri dari pihak Polsek pagelaran Ucu Fahmi mengatakan," bahwa dirinya dan juga beberapa masyarakat menolak keras pembangunan waralaba tersebut, karena berpotensi membunuh bisnis warung-warung kecil di sekitarnya.
“Pembangunan waralaba atau Indomaret yang berlokasi di Desa Pagelaran sangat meresahkan masyarakat khususnya pedagang kecil. Karena, waralaba tersebut bisa mematikan perekonomian pedagang-pedagang kecil disekitar waralaba tersebut,” katanya, Rabu (23/10/2024).
Ia meminta kepada Pemerintah Kecamatan Pagelaran, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, agar segera menutup dan membatalkan surat perijinannya.
“Kami ingin, Pemerintah Daerah meninjau Perda No 5 Tahun 2022 tentang pengelolaan waralaba dan pengelolaan pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat bagian kedua pasal 8 ayat (1) setiap pendirian waralaba harus memiliki ijin, dan untuk ayat (2) pendirian waralaba sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memperhitungkan kondisi sosial, ekonomi masyarakat, keberadaan pasar rakyat, usaha mikro yang berada di wilayah daerah,” ungkap Ucu Fahmi.
Masih dikatakan Ucu Fahmi ia berharap, jika Satpol PP bisa menutup dan memasang segel untuk waralaba tersebut. Selain itu, ia juga meminta kepada Dinas Penanaman Modal
“Kami juga meminta kepada Pemkab melalui Satpol PP, untuk menutup dan menyegel waralaba yang telah dibangun. Dan untuk Dinas Perijinan atau DPMPTSP Kabupaten Pandeglang, agar membatalkan surat perijinan pendirian Indomaret tersebut yang telah keluar,” ujarnya. (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar