Rabu, 23 Oktober 2024

Kok Bisa,Foto Resmi Kepresidenan Prabowo-Gibran Belum Dipasang di Kantor Kecamatan Pagelaran



Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Indonesia oleh MPR, Minggu 20/10/2024 kemarin.

Pantauan kontakpublik.id, foto resmi kepresidenan Prabowo-Gibran ternyata belum terpampang di Ruang Rapat Utama di Kantor Pemerintahan  Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pandeglang,Provinsi Banten,Rabu (23/10/2024). Hal ini ditemukan saat teman-teman aktivis menggelar Audensi di kantor Kecamatan Pagelaran, persoalan adanya pembangunan waralaba PT Indomaret  yang berlokasi tidak jauh dari pasar pagelaran Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran.

"Ya benar saya melihat langsung memang belum (terpasang foto Prabowo-Gibran)," kata aktivis muda Aris Doris ketua Peleton usai selesai audensi.

Seharusnya foto kepresidenan yang baru  terpampang di dinding justru anehnya kok masih Poto Presiden jokowidodo dan wakil presiden Ma'ruf amin yang berada di tembok kantor Pemerintahan Kecamatan Pagelaran,seharusnya camat kecamatan pagelaran memberikan contoh dan juga memperlihatkan yang baik kepada bawahan nya,bukan malah sebaliknya.

Masih dikatakan Aris Doris," Meski tidak diatur dalam UU, foto resmi kenegaraan presiden dan wapres biasa dipasang di kantor-kantor atau lembaga pemerintah.

Pada tahun 2014, Menpan RB mengeluarkan surat edaran Nomor 12 Tahun 2014 tentang pemasangan gambar resmi presiden dan wapres.

Pemasangan itu diselaraskan dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang berbunyi:

(1) Dalam hal Lambang Negara ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:

Lambang Negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara; dan Gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara.

"  Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden." Ungkapnya.  (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Bagi Korban Tanah Longsor

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menyerahkan bantuan logistik bagi korban tanah ...