Jumat, 09 Agustus 2024

Mahasiswa UNTIRTA Menggugat Ketua KPU dan Calon Bupati Dewi


Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Dua
Mahasiswa Untirta Berasal dari Pandeglang Menggugat Ketua KPU Kabupaten Pandeglang dan Dewi-ling di Pengadilan Negeri Pandeglang"

Begini kata kuasa Hukum Arminah dan Teja Negara yaitu Advokat Dede Kurniawan, SH,MH dan Advokat Aziz Zulhakim, SH, kepada Media ini pada Kamis (8-8-2024) di Kantornya:

Bahwa Gubemur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi Kabupaten, dan

Kota dipilih secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan. kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun

2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Bahwa KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-

undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (9) Undan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: huruf d. berkepastian. hukum dan huruf e. tertib yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubemur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,

Arminah sebagai Penggugat I adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Munjul yang mengambil jurusan Fakultas Hukum di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Teja Negara sebagai Penggugat Il adalah seorang Mahasiswa berasal dari Kecamatan Picung yang mengambil jurusan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Bahwa Fakta yang ditemukan Penggugat | Arminah, pada tanggal 11 Juli 2024 terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Tergugat II Raden Dewi Setiani dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Tergugat III ling Andri Supriadi dengan kata-kata 2024 Pandeglang Maju!" (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Raya Labuan Gardu Tanjak (Pertigaan Jalan Raya ke Ciwasiat) RT 004 RW 004 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bahwa Fakta yang ditemukan Penggugat || Teja Negara, pada tanggal 21 Juli 2024, terpasang foto pada billboard Pasangan Calon Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Tergugat II Raden Dewi Setiani dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang atas nama Tergugat III ling Andri Supriadi dengan kata-kata "2024 Pandeglang-Banten Majul" (Diatasnya Ada Foto Andra Calon Gubernur Banten Dimyati Calon Wakil Gubernur Banten) Yang Berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Curug Sawer (Depan Pertigaan Jalan Raya ke Lapangan Sukarela) RT 001 RW 009 Kelurahan Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun

2024 adalah AWAL pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Senin, 26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah pada AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024; Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Sabtu, 21 1 September 2024; Penetapan P Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Minggu, 22 September 2024 sampai AKHIR pada Hari Minggu, 22 September 2024 berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubemur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Penggugat | Arminah dan Penggugat II Teja Negara menerangkan bahwa salah satu dalil posita gugatannya adalah sebagai orang yang akan menggunakan hak pilihnya di Wilayah Kabupaten Pandeglang telah dirugikan oleh Tergugat | Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, Tergugat II Raden Dewi Setsani, Tergugat III ling Andri Supriadi karena tidak memberikan kepastian hukum dan tidak tertib berdasarkan fakta dan aturan yang diuraikan diatas, sehingga Penggugat | Arminah dan Penggugat II Teja Negara dalam salah satu petitum gugatannya memerintahkan kepada Tergugat | Ketua KPU Kabupaten Pandeglang untuk mendiskualifikasi Tergugat II Raden Dewi Setiani dan Tergugat III ling Andri Supriadi Tidak Bisa Mengikuti Pendaftaran Sebagai Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil

Bupati Pandeglang dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024. Perlu diketahui bahwa gugatan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Pal yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Pandeglang melalui e Court tertanggal 22 Juli 2024 oleh Penggugat | Arminah dan Penggugat II Teja Negara ada sebanyak enam halaman berdasarkan fakta yang ditemukan dan aturan yang sudah dipelajari, termasuk didalam gugatan ini menarik Ketua BAWASLU Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat 1, Ketua DKPP RI sebagai Turut Tergugat II, Bupati Pandeglang sebagai Turut Tergugat III, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang sebagai Turut Tergugat IV serta Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara sebagai Turut Tergugat V.

Agenda sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Agustus 2024 Jam 10.00 Wib sebagaimana iinformasi

pada e-Court Pengadilan Negeri Pandeglang.

Penggugat | Arminah dan Penggugat II Teja Negara juga mengkritik Fitron-Diana melalui media sosial terkait. kedatangannya menemui masyarakat Pandeglang, apabila rekan-rekan saat menemukan fakta foto pasangan. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Pandeglang pada billboard, mohon dinformasikan dan mari kita kritik siapapun yang akan ikut kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati harus mematuhi peraturan perundang-undangan karena
Negara Indonesia adalah Negara Hukum. (Rudi Suhaemat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Serang Kecam Langkah Prematur Pasangan Budi-Agis : Arogansi Kekuasaan yang Melukai Demokrasi

Kontakpublik.id , SERANG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, dengan tegas mengecam tindakan pasangan c...