Minggu, 28 Juli 2024

Diduga Kader POSYANDU Kampanyekan Calon Bupati Dewi-Iing


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU), sebuah program kesehatan dasar yang ditujukan untuk memantau dan meningkatkan kesehatan masyarakat, khususnya pada kelompok balita (anak usia 0-5 tahun) dan ibu hamil.

Posyandu sebagai lembaga pelayanan kesehatan yang diintroduser oleh pemerintah ke pedesaan memiliki paket pelayanan minimal yang terdiri dari 5 program utama, yaitu: pelayanan keluarga berencana (KB), kesehatan ibu dan anak (KIA), imunisasi, perbaikan gizi, dan penanggulangan diare.

Sayangnya Program tersebut bukanya dimanfaatkan dengan baik justru malah sebaliknya. Diduga Kader POSYANDU manfaatkan Program ini buat Kampanye Pemilihan Bakal Calon Bupati Pandeglang Dewi-Iing. Informasi yang dihimpun Media ini, Panitia Pengawasan Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, memanggil Kader POSYANDU.

Menanggapi hal itu, Pengurus Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat, pada Minggu (28-7-2024) mendukung penuh, atas pemanggilan yang di lakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan Carita, terkait viralnya di Media Sosial tiktok dengan nama akun @diah.ayu990 Kader Posyandu, diduga telah Kampanyekan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Pasangan Iing-Dewi. Padahal belum memasuki Jadwal Kampanya, apapun itu kader harus Netral.

"Saya medukung penuh langkah pemanggilan yang di lakukan oleh Panitia Pengawas kecamatan carita, yang memanggil Kader-Kader Posyandu, semoga pemanggilan yang di lakukan oleh panitia pengawas kecamatan carita tidak hanya sebatas formalitas untuk menjaga kepercayaan Publik. akan tetapi itu bentuk kinerja mereka yang sudah diatur oleh Undang - Undang dan peraturan lain yang sah". Ungkap rohikmat

Dengan kejadian viralnya oknum kader POSYANDU yang ada di Kecamatan Carita, semoga saja bisa dijadikan bahan pelajaran oleh kader-Kader POSYANDU lainnya yang ada di Kabupaten Pandeglang. Tuturnya

Sebab, Perangkat Desa di Pemilihan Kepala Daerah, baik Provinsi dan Kabupaten/kota itu harus Netral sesuai Undang - Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 70 bahwa Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye, jangan sampai menabrak aturan yang sudah ditentukan. Ujarnya (Rudi Bako)

Editor: rudi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HMI Cabang Serang Kecam Langkah Prematur Pasangan Budi-Agis : Arogansi Kekuasaan yang Melukai Demokrasi

Kontakpublik.id , SERANG - Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang, Eman Sulaeman, dengan tegas mengecam tindakan pasangan c...