Selasa, 11 Juni 2024

Dugaan Pungli Trasnport Di BP2KBP3A Tercium Aromanya, DPC-AMIRA minta APH selidiki


Kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) atau tidak kejahatan yang terstruktur dalam proses perilakunya, pungutan liar tidak dibenarkan dalam kacamata hukum, biasanya tindakan tersebut dilakukan untuk mencari keuntungan sendiri atau koleganya.

Seperti kegiatan pembinaan kader TPK yang dilakukan oleh DP2KBP3A beberapa bulan ke belakang, tepatnya pada April 2024 diduga tercium aroma pungutan liar yang dilakukan oleh sejumlah oknum Koordinator Penyuluh KB di kabupaten pandeglang, salah satunya di kecamatan cadasari.

Pungutan liar uang transport peserta yang diduga dipotong oleh oknum koordinator penyuluh KB kecamatan cadasari dengan nilai Rp.10 rb per 1 peserta yang hadir dalam kegiatan tersebut, tidak menutup kemungkinan pemotongan ini di lakukan diberbagai Kecamatan.

Ketua DPC-AMIRA kabupaten pandeglang, Rohikmat, meminta kepada DPRD untuk menyikapi persoalan kegiatan-kegiatan yang ada di BP2KBP3A, terutama dalam dugaan pemotongan uang transport oleh oknum koordinator penyuluh KB.
kami juga dalam waktu dekat akan melakukan pelaporan kepada APH terkait dugaan pemotongan yang di lakukan oleh oknum koordinator penyuluh KB.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (12-06-2024) pagi hari para pihak tidak ada di tempat, baik pihak DP2KB3A maupun Koordinator Penyuluh KB, hingga berita ini ditayangkan, belum terkonfirmasi. (Ali)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dugaan Korupsi PKBM Se-Kabupaten Pandeglang Mandeg Di Kejari

  Kontakpublik.id, JAKARTA - Korupsi adalah musuh terburuk Negara kita daripada perampokan bersenjata? Korupsi termasuk penyuapan sehingga k...