Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Arif Ekek: Diduga Baliho BACALON Bupati Pandeglang Tabrak Aturan

Selasa, 11 Juni 2024 | Juni 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-11T10:29:52Z

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- 
Suatu pedoman atau panduan agar manusia dapat hidup secara tertib dan teratur. Hal ini merupakan hasil keputusan yang telah disepakati bersama dan harus masyarakat taati karena bersifat mengikat. peraturan berfungsi untuk mengatur. Dengan adanya peraturan yang memiliki sangsi, orang-orang akan mengikuti dan kehidupan jadi lebih teratur.

Kata Arif Ekek, soal Baliho yang telah dopasang disepanjang jalan dari berbagai Bakal Calon Bupati (BACALON)/ BACALON wakil Bupati pada selasa (11-6-2024), ditempat kediamanya

Begini:
Dua bola mataku yang anggun dan indah ini telah melihat baliho dan spanduk, disepanjang jalan raya yang ada di Kabupaten Pandeglang maupun di plosok desa. Salah satunya Spanduk dan Baliho yang bertuliskan disepanjang jakan Pandeglang, mlihat and membaca Intruksi Presiden RI No. 26 thn 1998 tersebut tentang Menghentikan Istilah Pribumi dan Non Pribumi, serta UU No. 40 thn 2008 Tentang Pnghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Katanya

Ternyata Baliho dan Spanduk tersebut telah menyodomi dan memperkosa dua aturan tsb. Maka dari itu Sat Pol PP dan Bawaslu Bawaslu Kab. Pandeglang Wajib mencopot Baliho dan Spanduk tersebut. Tuturnya

Baliho, Spanduk, dan Poster Bakal Calon Bupati Pandeglang Tahun 2024, Diduga Telah Menabrak Aturan-Aturan Sebagai Berikut:

1. PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
2. ⁠Peraturan Daerah Pandeglang nomor 4 tahun 2008.
3. ⁠Peraturan Bupati Pandeglang nomor 35 tahun 2023 Tentang Pengendalian Alat Peraga Sosialiasi.
4. ⁠Intruksi Presiden No. 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Istilah Pribumi dan Non Pribumi.
5. ⁠UU No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
6. Satpol PP dan Bawaslu Pandeglang Harus Segera Bertindak dan Mencopotnya.ucapnya (Ali)
×
Berita Terbaru Update