Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH GERADIN Pertanyakan Apa Maksud Iing Menggunakan Kata pribumi

Jumat, 17 Mei 2024 | Mei 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-18T12:12:46Z



Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Banyak berita di media sosial tentang pernyataan Iing menggunakan kata Pribumi sebagai Bakal Calon Pemimpin di Pilkada Kabupaten Pandeglang.

Menurut Ketua LBH GERADIN Pandeglang Dede Kurniawan, tidak tepat pernyataan kata Pribumi dibawa ke panggung politik Apa yang menjadi latar belakang sehingga kata Pribumi dibawa ke panggung politik oleh Iing di era demokrasi saat ini?. 

Mengutip pendapatnya Yudi Prayoga, Sekretaris MWCNU, Kedaton, Bandar Lampung bahwa Istilah pribumi kerap dibenturkan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari panggung politik, ceramah agama, seminar,maupun kajian-kajian. Sehingga kadang menimbulkan rasisme, permusuhan dan peperangan. Lahir istilah anti asing China, Arab, Jepang, dan sebagainya. 


Padahal secara DNA kita semua keturunan Adam as dan Hawa. Adapun dahulu membenci penjajahan itu wajar, karena memang menyengsarakan. Akan tetapi membenci berdasarkan ras, sesama darah, anak cucu, sangat tidak dewasa dan dibenarkan.

Berdasar penelitian Pusat Studi Kelirumologi, menafsirkan istilah pribumi bersifat diskriminasi ras pada dasarnya keliru alias tidak benar. Karena merupakan bentuk penyelewengan makna dari makna pribumi yang sebenarnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah pribumi bermakna penghuni asli yang berasal dari tempat yang bersangkutan. Hal ini sama sekali tidak ada keterkaitan dengan ras, etnis atau suku pada pemaknaan KBBI terhadap istilah pribumi maupun antonimnya yaitu non-pribumi.
 
Karena jika penamaan pribumi berkaitan ras, maka secara DNA kita satu keturunan Adam dan Hawa. Bisa saja ketika kita pergi ke Singapura, Jepang, Belanda anggap saja sedang mengunjungi sesama saudara. 

Istilah "pribumi" sendiri muncul di era kolonial Hindia Belanda setelah diterjemahkan dari Inlander (bahasa Belanda untuk "pribumi"), istilah ini pertama kali dicetuskan dalam undang-undang kolonial Belanda tahun 1854 oleh pemerintah kolonial Belanda untuk menyamakan beragam kelompok penduduk asli di Nusantara kala itu. 

Tujuan awalnya hanya agar bisa mengatur masyarakat yang tinggal di wilayah Hindia Belanda, sehingga Belanda membuat peraturan satu ras hanya boleh mendiami satu kampung tertentu secara kelompok. Maka lahirlah kampung Arab, kampung China, Persia dan kampung Belanda itu sendiri. 

Dari pengelompokkan ras manusia tersebut, akhirnya memunculkan diskriminasi ras kulit putih lebih mulia, disusul dengan ras China, Arab, Persia, dan terakhir ras pribumi (asli Indonesia). 
Ini merupakan pembodohan yang terus diwariskan oleh Kolonial Belanda. 

Sejak berlakunya Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi Dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan dan Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan (“Inpres 26/1998”)

Penggunaan istilah pribumi dan Non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dihentikan.

Dari uraian diatas Ketua LBH GERADIN Pandeglang pertanyakan apa maksud dan tujuan pernyataan Iing menggunakan kata Pribumi??.(Rudi Bako/Ali Hamzah)
×
Berita Terbaru Update