Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Keadaan tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi, pada umumnya dapat disebut objektip, dengan demikian penilaian berdasarkan fakta dan tidak terdistorsi oleh bias, emosi, atau prasangka. Ketika melakukan sesuatu secara Objektif
Keobjektipan seharusnya tidak berpihak, di mana sesuatu yang ideal dapat diterima oleh seluruh pihak, karena pernyataan yang disajikan bukan didasari oleh asumsi, perkiraan, prasangka, ataupun nilai-nilai yang ada pada subjek tertentu. Semua didasari oleh fakta dan dapat dipertanggungjawabkan melalui data.
sikap objektif haruslah dilandasi pemikiran yang realistis, berdasarkan fakta yang terjadi. Jika dalam hal pengambilan keputusan objektif memiliki tujuan agar keputusan yang dipilih benar-benar tepat, dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak merugikan siapa pun. Sedangkan, keputusan subjektif cenderung memunculkan keberpihakan terhadap sesuatu.
Menindak lanjuti laporan atas temuan Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang, Rohikmat yang mengaku selaku Pengurus meberikan lapangan soal adanya dugaan Indikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang yang dinilai tidak Objektif
Dalam meberikan keputusan pengangkatan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) di beberapa Kecamatan. Demikian katanya pada Selasa (21-5-2024). Di Kantornya
Iik panggilan akrabnya, berharap kepada seluruh Pemimpin Redaksi, Editor In Chief, redaktur dan wartawan bisa bisa menerima rilis kami untuk diterbitkan di Media masing - masing. Agar informasi yang sebenarnya dapat disampaikan dari bawah keatas dan sebaliknya dari atas kebawah
Sebab hasil temuan ditiga Kecamatan oleh KPPI Pandeglang sudah diserahkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten agar ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kami berharap bawaslu bisa memberikan keputusan terbaik agar persoalan PPK yang dipandeng bermasalah ada titik terang dan jadi contoh bahwa pengawasan yang dilakukan oleh bawaslu kabupaten tidak dianggap Pormalitas .
Yang kami laporkan ke Bawaslu Provinsi ada tiga yaitu PPK Kecamatan cikesik, Cimanggu dan kecamatan Saketi dengan persoalan yang berbeda. Kami menduga kelalaian KPU Kabupaten pandeglang itu sudah jelas terlihat adanya.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini kami akan mendatangi DKPP untuk memberikan laporan terkait temuan-temuan kami dilapangan soal Rekrutmen PPK yang telah dilaksanakan oleh KPU kabupaten pandegalng. Jika saja persolan dugaan kecurangan oleh KPU dilakukan, bagaimana untuk menghadapi pemlilihan kepala Daerah. Kami harap KPU harus besikap tegas dalam soal pelanggaran pengangkatan yang diduga bermasalah. (Rudi Bako/Ali Hamzah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar