Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Advokat Dede Kurniawan: Tidak Ada Yang Superioritas, Semua Bacabup Di Kabupaten Pandeglang Memiliki Kedudukan Hukum Yang Sama

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-31T07:00:29Z

Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Begini kata
Advokat Dede Kurniawan Ketua BANKUM GRADIN Pandeglang, pada Jum'at (31-5-2024) dikantornya.

Bahwa:
Fakta dilapangan yaitu adanya baliho, billboard yang sudah menyatakan sebagai BAKAL CALON BUPATI (BACABUP) PANDEGLANG dan ada juga yang sudah menyatakan sebagai CALON BUPATI PANDEGLANG terpasang dilokasi bahu jalan raya Pandeglang, di pasar Pandeglang dan sebagainya. Sedangkan Tahapan Kampanye belum dimulai sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.


Untuk menjawabnya kita bisa mendalami Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Berangkat dari uraian singkat diatas berarti ada persoalan serius yang harus segera dijawab oleh kita semuanya sebagai civil society melalui KESADARAN KOLEKTIF dengan tujuan supaya akses yang sama bisa didapatkan oleh semua BAKAL CALON BUPATI, BAKAL CALON WAKIL BUPATI di Kabupaten Pandeglang sehingga tidak ada BAKAL CALON BUPATI, BAKAL CALON WAKIL BUPATI yang menujukan superioritas diantara BAKAL CALON yang lainnya. Semuanya memiliki kedudukan hukum yang sama dan harus taat kepada peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, sebagai civil society kita bisa bertanya kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang sebagai Penyelenggara, bagaimana Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang bisa dilaksanakan dengan cara-cara demokratis secara prosedural dan tercapainya demokrasi yang substansial? 

Mari kita hadir pada hari selasa, 4 Juni 2024 dalam rangka FORUM GROUP DISCUSSION bertempat di GEDUNG DPRD KABUPATEN PANDEGLANG jam 13.00 s.d Selesai.

Thema: Kewenangan KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang Terhadap Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.

Sub Thema: Kepastian Hukum Terhadap Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024.
Pandeglang 31 Mei 2024
Advokat Dede Kurniawan
KETUA BANKUM GERADIN KABUPATEN PANDEGLANG.(Ali/Rudi)
×
Berita Terbaru Update