Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terungkap Operasional Pantai Ceria Ketua BPD Cigondang Dibuat Buta

Selasa, 16 April 2024 | April 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-16T14:52:09Z


kontakpublik.id,PANDEGLANG-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ahmad Nur merasa tidak habis pikir atas fenomena yang terjadi, soal pengelolaan Wisata Pantai Ceria yang berlokasi di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pasalnya selaku Ketua BPD berikut jajarannya ketika mengelola Desa dengan segala dinamikanya,  berhak dan wajib tahu, mengetahui, terketahui, sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri  ( Permendagri ) Nomor 110 Tahun 2016.

Sementara situasi yang belum lama ini terketahui lewat pekhabaran Media ini kontakpublik.id, soal  kondisi Pantai Ceria, mulai dari tarif Parkir, ketidak beradaan pengamanan dan penjagaan Pantai, Kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K), tersedianya sarana Ibadah, perijinan dari Institusi terkait, berikut konon katanya beroperasinya Pantai itu berdasarkan hasil Musyawarah Masyarakat. Ketua BPD sama sekali gelap, Ketua BPD  sama sekali tidak tahu menahu, Ketua BPD seakan di Buta kan Mata dan Informasi.

Sesuatu yang wajar dan manusiawi sekaligus merasa dilangkahi (tidak dipedulikan) ketika mengetahui apa ? Mengapa ? Ada Apa ? yang terjadi di Pantai yang sudah lama beroperasi dan terbuka untuk Umum itu, sebagaimana dipublikasikan beberapa Episiode Media kontakpublik.id

" Keputusan siapa itu, Masyarakat yang mana itu, tidak ada Informasinya sama sekali dengan Ketua BPD. "  Ungkap Ketua BPD Ahmad Nur pada Wartawan.

" Mencermati sepak terjang pola Operasional Pantai Ceria yang hanya dikelola oleh beberapa gelintir Orang, sekaligus  meninggalkan bentuk kesepahaman sebagaimana tertuang dengan Masyarakat sebelumnya. Seperti dikatakan Warga Net beberapa Hari lalu. Ditambah proses itu diluar sepengetahuan BPD dan jajarannya. Sama halnya dengan melecehkan Tupoksi BPD sebagaimana termaktub pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, yang diatur pada Bab V Pasal 32 terutama point 1, 2, 3,dan 4.Nomor 11 Tahun 2016." Demikian Komentar Agung Maulana S.Pd Pemerhati Sosial Kemasyarakatan Provinsi Banten . (MR)
×
Berita Terbaru Update