Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggaran Banprov TA 2023 di Realisasikan Tahun 2024, Bagaimana Pertanggung Jawaban Hukumnya

Selasa, 30 April 2024 | April 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-30T15:52:22Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Untuk memajukan pembangunan di setiap Desa pemerintah propinsi Banten  menggelontorkan dana bantuan propinsi (BANPROV) Setiap tahunnya kesetiap desa kabupaten/kota yang jumlahnya mencapai  Rp.60.000.000 (Enam puluh Juta Rupiah) per-desa

Pada beberapa minggu lalu telah diterima oleh kejaksaan Negeri Pandeglang (Kejari) perihal adanya dugaan tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada anggaran Banprov TA 2023, yang diduga dilakukan oleh Oknum kades Sukadame Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. namun setelah laporan tersebut masuk, kepala desa sukadame berusaha merealisasikan banprov tersebut yang tepatnya pada Hari Senin kemarin, 29 April 2024 itupun setelah dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Banten Sidak langsung ke kantor kecamatan pagelaran dan juga ke kantor desa sukadame pada hari senin kemarin. 




Fikri Hidayat. selaku Ketua (GPMI) Pandeglang Selasa (30-4-2024) Mengatakan kepada kontakpublik.id," ketika banprov TA 2023 di realisasikan oleh kades sukadame pada tahun 2024, itu tetap harus ada pertanggung jawaban hukum, karena kepala desa tersebut sudah melanggar administrasi ataupun Hukum yang berlaku yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Peubahan atas peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa.


Ketika realisasi Banprov tahun anggaran 2023 tersebut di laksanakan pada bulan April tahun 2024 ini, maka kami menduga pembangunan tersebut bukan menggunakan dana Banprov tahun anggaran 2023, melainkan menggunakan anggaran Dana Desa, karena pada awal tahun ini pemerintah Desa menerima Dana Desa (DD) Tahap 1, karena kami duga untuk dana banprov itu sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum kepala desa sukadame.

Selain dari pada itu, kami juga sangat menyayangkan terhadap pemerintah kecamatan pagelaran yang tidak punya ketegasan dan tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai pengawas desa.


Masih dikatakan Fikri," Surat Laporan tersebut disampaikan secara langsung ke kantor Kejaksaan Negeri Pandeglang  pada hari selasa 2 April 2024 lalu, yang diterima langsung oleh pihak Kejari pandeglang, prihal tentang laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran bantuan propinsi Tahun 2023 di Desa Sukadame,Kecamatan Pagelaran,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten.

Dalam laporan tersebut, menilai adanya dugaan korupsi anggaran bantuan propinsi (Banprov) Tahun Anggaran 2023 yang dilakukan oknum kades Sukadame Sebesar Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah)

 Maka dengan tegas, kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) Pandeglang, akan terus mengawal laporan tersebut," Tegas Fikri. (Do)
×
Berita Terbaru Update