Selasa, 19 Maret 2024

Proyek Pembangunan Dana Desa di Desa Sukacai di Duga Tidak Sesuai Spek



Kontakpublik.id,PANDEGLANG -  Adanya ketidak transparan penggunaan Dana Desa, Salah satunya di Desa Sukacai,Kecamatan Jiput,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten,Yang di Disinyalir tidak ada keterbukaan publik soal anggaran pembangunan yang bersumber Dari Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2024.

Dalam tahapan pekerjaan pembangunan yang berada di Desa Sukacai Entah proyek pemeliharaan atau pembangunan, entah anggaran dari APBD,Propinsi atau Pusat, dikarenakan tidak diketemukannya papan informasi,saat tim media mendatangi ke lokasi pembangunan Pekerjaan drainase dan juga Pavingblock yang berlokasi di desa sukacai .

sehingga penggunaan Dana Desa (DD) di desa sukacai Terkesan Pembodohan terhadap masyarakat , dugaan kuat dengan  tidak adanya papan informasi yang terpasang di setiap lokasi pekerjaan pembangunan tersebut,bahkan bukan kaitan persoalan papan informasi saja, hasil pantauan media di lapangan, diduga pekerjaan pembangunan pavingblock, tidak sesuai dengan spesifikasi bestek dan RAB yang ada,diduga pekerjaan Pavingblock tidak memakai matrial abu batu maupun pasir yang di gelar diatas pavingblock yang sudah terpasang. 



Sementara menurut salah satu warga setempat yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan pembangunan pavingblock yang berlokasi dikampung sukacai lebak RT 05 RW 03 mengatakan," mengenai papan informasi proyek, dari awal pekerjaan kaitan papan informasi memang ada sudah dipasang, tapi tidak lama papan informasi tersebut tidak ada lagi entah kemana, Selasa (19-3-2024) 
 
Masih dikatakan warga," soal pembangunan pavingblock tidak adanya abubatu maupun pasir yang ditebar di atas permukaan pavingblock.cuma hanya normalisasinya saja itupun menggunakan pasir menurut keterangan warga.

selain itu Agus selalu aktivis Pandeglang saat dimintai tanggapannya soal tidak adanya papan informasi disetiap titik lokasi pembangunan yang bersumber dari APBN mengatakan,"  Pjs.Kepala Desa Sukacai sebagai penanggung jawab dan juga pengguna anggaran, yang diduga telah melakukan pembodohan publik juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) Pasal 52 bukan hanya itu Pjs.Kepala Desa juga Telah Melanggar UU Desa no 6 Tahun 2014.


Pjs.Kepala desa selaku Pimpinan publik yang menghambat akses informasi kini dapat di kenai sanksi 1 Tahun penjara dan denda 5 Juta Rupiah.

Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan di kenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda 5 Juta Rupiah.


Masih dikatan Agus," Maka dari itu, dimohon kepada pihak Kecamatan dan semua instansi terkait untuk melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terkesan adanya pembiaran dan kongkalikong." Tegas Agus.

Sementara Pjs Kepala desa sukacai Zainal Abidin saat di konfirmasi untuk dimintai tanggapan atau kelarifikasi soal pembangunan yang ada di desa sukacai mengatakan,"


Kaitan papan informasi Itu ada pak, mungkin copot karena kemarin-kemarin hujan gede ditambah angin juga,kebetulan kemarin saya lagi kurang sehat mohon maaf kalau kita belum bisa ketemu,sudah satu Minggu saya sakit,insya Allah nanti kita bisa silaturohmi,ungkap Zainal Pjs.sukacai.

Soal disinggung pembangunan pavingblock yang diduga tidak menggunakan abubatu ataupun pasir yang ditebar diatas paving block, Zainal menjawab," nanti kita bisa ngobrol,saya lagi dijalan habis berobat kedokter." Pungkasnya. (Do)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPK dan Warga Bangun Kondusifitas. Budi : Silaturahmi itu Wajib Terbangun

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rabu Malam pukul 20.10 Wib Petinggi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Pr...