Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dana APBDes Desa Senangsari Tahun Anggaran 2023 di Duga Ditilep Oleh Oknum Mantan Kades

Minggu, 24 Maret 2024 | Maret 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-27T00:52:49Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Lemahnya pengawasan dan pembinaan dari pihak kecamatan, tidak jarang setiap ada pergantian kepala desa yang lama ke yang baru kerap menyisakan permasalahan baru, berkaitan dengan APBDes.


Seperti yang terjadi di Desa Senangsari,Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten, seorang mantan kepala desa berinisial (in) diduga telah melakukan indikasi korupsi senilai lebih kurang Rp. 40 juta, untuk pembelian 1 unit tractor yang peruntukannya untuk kelompok para petani yang ada di desa senangsari, sangat disayangkan mesin traktor tersebut dari anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2023 masih juga belum di berikan kepada warga  kelompok masyarakat petani sampai saat sekarang Senin (25-3-2024).


Semestinya pihak pemerintah kecamatan yang memiliki kewenangan mutlak Monitoring Evaluasi ( monev) , bila ada pergantian kepala desa lama kepada kepala desa baru, seharusnya dituntaskan dulu permasalahan administrasi maupun keuangan sebelum dilakukan serah terima jabatan dari pejabat kepala desa lama kepada pejabat kepala desa baru, hingga tidak menimbulkan adanya pertanggungjawaban yang pararel baik adminstrasi maupun yang berkaitan dengan utang piutang.

“Ini tidak terlepas dari lemahnya pembinaan yang dilakukan oleh pihak stakeholder terkait seperti DPMPD dan lembaga Inspektorat,”.


Bukan hanya di desa senangsari saja, terjadi pula di beberapa Desa yang berada diwilayah Kabupaten Pandeglang, dimana seorang oknum mantan pejabat kepala Desa
telah melakukan indikasi korupsi terhadap anggaran APBDes Tahun Anggaran 2023.

Uniknya kasus indikasi korupsi tersebut bisa diselesaikan dengan membuat surat perjanjian.


padahal jelas jelas anggaran APBDes tersebut harus di implementasikan dan direalisasikan di lapangan sesuai dengan projek yang tercantum dan dialokasikan dalam DRK,


” Bagaimana sebenarnya fungsi Monev di tingkat Kecamatan hingga terjadi permasalah seperti itu,? “.

Padahal sudah diatur dalam ketentuan UU KPK no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, muncul pertanyaan ke permukaan, apakah penerapan UU tersebut diwilayah Kabupaten Pandeglang cukup dengan cara membuat surat pertanggungjawaban perjanjian mutlak yang dilakukan oleh oknum mantan kepala desa. (Do)


×
Berita Terbaru Update