kontakpublik.id, PANDEGLANG-Media bukan hanya berfungsi untuk mendapatkan informasi atau memberikan informasi saja, tetapi bisa juga berfungsi untuk mendapatkan hiburan. Fungsi ini bisa dibilang mampu menghilangkan rasa penat sedang dialami oleh seseorang.
Ketika menjalankan perannya, media massa harus memperhatikan dan mengingat fungsinya. Berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, pungsinya untuk menginformasikan, mendidik, menghibur, dan pengawasan sosial (social control) pengawas perilaku publik dan penguasa.
Dalam hal ini, Ketua Ikatan Pewarta Banten (IPB), Iwan Suhawan, dalam menyikapi pengelolaan dan penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan sesuai harapan, Pemerintah dalam mewujudkan pengentasan kemiskinan, serta memajukan pembangunan dan perekonomian Masyarakat, maka dipandang perlu adanya peran serta media massa sebagai bentuk informasi dan transparansi publik. Demikian katanya pada Selasa, (27-02-2024) di Kantornya.
Iwan menyampaikan, Media sebagai sarana informasi publik, salah satu solusi bagi Pemerintahan Desa dalam mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan Desa yang anggarannya bersumber dari Dana Desa.
Belum lama ini pihaknya melalui Organisasi kewartawanan mengajukan permohonan kerjasama publikasi dalam bentuk iklan atau advertorial kepada seluruh Kepala Desa, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Alhasil permohonan tersebut diterima dan disetujui pihak Pemerintahan Desa yang siap mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 2 juta untuk biaya publikasi, advertorial selama 1 tahun anggaran.
Sementara teknis pelaksanaannya anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada Media yang meliput atau mempublikasikan setiap kegiatan Pembangunan Desa dalam bentuk advertorial, minimal lima kali penayangan dalam satu tahun anggaran dengan materi pemberitaan yang berbeda.
Hasil karya jurnalistiknya itu, akan dijadikan sebagai laporan pertanggung jawaban media yang tentunya akan diSPJ kan. Jelasnya
Sebab bila mengkaji dari aspek Hukum, tentunya kerjasama kemitraan untuk publikasi ini, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, sudah tidak ada masalah.
Pengawasan Dana Desa ini sudah menjadi tanggung jawab kita semua, tidak hanya Media, akan tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Untuk itu mari kita bersama-sama turut mengawal pengalokasian dana desa, agar sesuai peruntukannya demi tercapainya cita-cita Bangsa. (Devi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar