Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Payah, Mantan Kades Rawasari Masih Belum Menyerahkan Aset Desa Membuat Aktivis Pandeglang Angkat Bicara

Rabu, 10 Januari 2024 | Januari 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-10T10:58:30Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Beredar ramainya berita informasi disalah satu media kontakpublik.id, bahwa diduga masih ada beberapa aset desa yang masih dikuasai oleh mantan kepala desa belum dikembalikan atau diserahkan oleh salah satu penjabat lama,Mantan Kepala Desa Rawasari,Kecamatan Cisata,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten,

https://www.kontakpublik.id/2024/01/diduga-mantan-kades-rawasari-masih.html

Membuat Salah satu Aktivis Pandeglang , Tb.Tobi angkat bicara.


“Seharusnya seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak sudah diserahkan oleh Nana Sutisna selaku mantan kades Rawasari kepada Pjs yang baru. pada saat serah terima jabatan juga dirangkaikan dengan serah terima aset,” Diduga Kaitan Serah terima jabatan (Sertijab) juga tidak sama sekali dilakukan oleh pihak kecamatan dan juga pemerintahan Desa Rawasari,tegas TB, Rabu (10/01/2024)

Masih kata TB mengatakan," Berdasarkan aturan, bahwa tidak ada kewenangan penjabat kades lama yang sudah non aktif, untuk menggunakan atau menguasai aset desa,jangan jangan kaitan aset desa tersebut digadaikan ke orang lain,untuk kepentingan pribadi.


Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dan tidak boleh dikuasi oleh siapapun termasuk mantan Kades.


“mantan kades rawasari, tidak punya kewenangan lagi mengunakan atau menguasai aset desa, karena itu bukan milik pribadi tapi milik desa. Jadi kewajiban mantan kades yang lama,seharusnya sudah menyerahkan seluruh aset desa yang dulu di peganggnya.disaat masa jabatannya habis,sesuai SK Bupati, tanggal 8 Desember 2023.


Jika tidak, maka pemerintah kecamatan Cisata,Pemerintah Desa, bersama BPD harus menyurati dan memberikan teguran terhadap mantan kades,juga menyampaikan daftar aset desa yang wajib di kembalikan oleh mantan kades selaku kepala desa yang lama,” jangan bisanya diam saja," jelasnya,


Lanjut TB,kami berharap "kepada pemerintah Desa setempat,utamanya Pjs kades yang saat ini tengah menjabat untuk segera mengambil alih aset aset desa tersebut yang masih dikuasai mantan kades,


Bilamana dalam dekat dekat ini tidak ada penyerahan aset aset desa dari mantan kades Rawasari ke pihak Desa, maka kami akan melayangkan surat kepihak DPMPD Kabupaten Pandeglang untuk melakukan Audensi ,"Tegasnya. (Do)

×
Berita Terbaru Update