Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

P4 Minta Oknum PT POS Dan Dinsos Segera Ditangkap

Selasa, 11 Juli 2023 | Juli 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-12T04:37:31Z


kontakpublik.id, PANDEGLANG-Pungutan Liar (Pungli), salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-undang No 31 tahun 1999 jonto Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi. Pungutan liar ini merupakan tindak pidana korupsi dan  kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Demikian kata Arip Ekek selaku Koordinator P4, pada selasa (11-07-2023) disela-sela Orasinya di depan gedung Kantorpos Pandeglang, Provinsi Banten


Menurutnya , Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental gerakan untuk orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. Tanpa membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik dan berintegritas tinggi mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Jelasnya

Tindakan yang dilakukan oleh Oknum pegawai Negeri atau penyelenggara Negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan. Tindak pidana korupsi ini harus diwaspadai oleh Aparatur Sipil Negara, karena ancaman hukumannya sangat berat. Ungkapnya

Eken berpendapat bahwa, Seharusnya pegawai pemerintah mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya Gratifikasi.
Oleh karena itu diera digitalisasi pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan segala macam transaksi pemberdayaan biasa dilakukan secara Barcode (QR CODE). 

Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan PT POS (Persero)Tbk dengan pegawai Dinas Sosial sebagai pelayan Masyarakat harus terjaga, proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar.

Pasalnya Pungli berpotensi terjadi pada kegiatan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang lewat PT POS (Persero) Tbk , dari tahun 2021 sampai 2023 yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan yang dilakukan oleh oknum pegawai POS cabang Pandeglang yang diduga telah melanggar pasal 23  Undang-undang No 38 tahun 2009 tentang POS junto pasal 1 Peraturan Pemerintah RI No 46 tahun 2021 tentang POS Telekomunikasi Dan penyiaran.

Nah, Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayanan publik dan Masyarakat.
Berdasarkan peraturan presiden No 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar menimbang bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan masyarakat yang mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 

Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera. Untuk mengoptimalkan satuan kerja yang ada di PT. POS (Persero) Tbk dan Dinas sosial kabupaten Pandeglang.

Maka dari itu,  Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) mendesak kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar terbangun dan tercipta sikap yang tegas agar supremasi hukum di Kabupaten Pandeglang sesuai dengan tupoksinya. P-4 selaku parlemen jalanan terus melakukan unjuk rasa (demo) untuk menyampaikan aspirasi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan aparatur pemerintah Dinas sosial dan pegawai BUMN PT POS (Persero).

Sehingga tercipta budaya anti pungli diinternal pemerintah Dinas sosial dan pegawai BUMN PT POS (Persero) Tbk sebagai pelayanan publik tercegah, berikut ini 
Tuntutan Pergerakan P-4 diantaranya
1. Kejaksaan Negeri harus segera menetapkan tersangka kepada oknum Dinas sosial dan oknum PT POS kabupaten Pandeglang, ke 2. Jika tuntutan kami tidak dihiraukan maka akan terus menerus unjuk rasa sampai tuntas. (rudi bako)
×
Berita Terbaru Update