Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Unras PMII Berharap KPK Lakukan Penyelidikan LHKPN Bupati Irna, Eh Malah Rakoor

Kamis, 08 Juni 2023 | Juni 08, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-09T03:15:43Z


kontakpublik.id, PANDEGLANG -  Rapat Kordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang di pendopo Bupati di Demo atau Unjuk Rasa (Unras) Mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pandeglang, Kamis (08/06/2023). 

Masa berharap bisa bertemu dengan perwakilan KPK, untuk melakukan penyelidikan terkait adanya kejanggalan LHKPN Bupati Pandeglang Irna Narulita. 

Hendri Ketua Cabang PMII Pandeglang menyampaikan harapannya perwakilan KPK bisa menemuinya dan berkomitmen untuk bisa melakukan pemberantasan korupsi di bumi Pandeglang.

"Fokus kami adalah agar KPK tidak tebang pilih dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia khsusunya di Pandeglang. Namun jika sikap KPK seperti itu, berarti kami anggap KPK tumpul dan terkesan menutup mata," tegasnya. 

Hadir dalam acara Rapat Kordinasi KPK RI itu Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) wilayah II Banten dan Jawa Barat. Kedatangan Kasatgas KPK dan tim adalah untuk rakor pencegahan tindak korupsi atau gratifikasi dan tatacara penyampaian Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kegiatan Rakor dilaksanakan di dua lokasi yaitu Pendopo dan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pandeglang. 

Sementara itu Kasatgas KPK wilayah II Agus Priyanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi kegiatan rakor di Pandeglang. Sebab kata Agus, antara legislatif dan eksekutif seiya sekata.

"Eksekutif dan Legislatif tidak dapat dipisahkan harus bersinergi. Jika ada ego masing masing akan pincang," katanya.

Agus Priyanto menjelaskan, agar terhindar dari tindak pidana adalah jangan melakukan tindakan yang berpotensi terjadinya korupsi.

" Walaupun ada pengaduan macem macem, kalau kita tidak melakukan dipanggil pun oleh APH akan clear gak ada masalah",kata Agus.

Masih kata Agus, ketika menjadi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis masuk perangkap tindak pidana korupsi. Sebab, yang terkena pasal undang - undang korupsi adalah penyelenggaran negara dan Pegawai Negeri.

"Jika swasta dan swasta tidak kena pasal korupsi dan tidak ada kewajiban melaporkan, makanya tidak gampang jadi pejabat negara dan pegawai itu," tegasnya dalam sambutanya. 


Sementara itu Bupati Pandeglang Irna Narulita   mengungkapkan, arahan pencegahan tindak korupsi dari KPK RI akan ditindaklanjuti dan diimplementasikan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pandeglang.

“Kita terus mendukung pencegahan korupsi, kita bisa tindaklanjuti arahan dan pandangan dari KPK. Kami yakin, masukan dari KPK RI akan mendorong kita patuh akan hukum,” ungkapnya dalam sambutan acara tersebut. (rudi bako)
×
Berita Terbaru Update