Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Surat Terbuka PMBI Ditunjukan Kepada Presiden RI Soal Fungsi ORI

Kamis, 01 Juni 2023 | Juni 01, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-01T12:11:47Z


kontakpublik.id, LEBAK-Surat terbuka tertanggal 31 Mei 2023, serta dicap dan ditandatangani oleh Moch Ojat Sudrajat dan Hapid, SH, MH, selaku Perwakilan dari perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), dalam suratnya kedua Pimpinan itu isinya, mendesak agar Ombudsman Republik Indonesia (ORI), jangan sampai menjadi Lembaga Super Body.

Pasalnya PMBI Layangkan Surat Terbuka itu Ke Presiden, Terkait Fungsi ORI Yang Dituding  Melampoi Batas, Surat dari Moch Ojat dan Hapid telah dilayangkanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan dalam surat terbuka inipun, PMBI menyampaikan kepada Presiden bila Fungsi ORI sudah melampaui batas/kewenangan yang diamanatkan dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Dimana surat terbuka ini, dilandasi atas peristiwa langsung yang PMBI hadapi saat PMBI berinteraksi dengan ORI dan ORI Perwakilan Provinsi Banten dalam beberapa permasalahan, khususnya dalam kapasitas sebagai pengadu dan penggugat terhadap dugaan pelanggaran Hukum yang dilakukan oleh ORI maupun ORI Perwakilan Provinsi Banten, serta PMBI pernah mengajukan judial review atas ketentuan Pasal 10 UU Nomor 37 Tahun 2008.

Adapun peristiwa-peristiwa dengan ORI dan ORI perwakilan Provinsi Banten yang akhirnya PMBI memberanikan diri membuat surat terbuka, informasi yang terkirim kepada Awak Media, Kamis, (1-06-2023)

Begini :
1.  Laporan pengaduan   PMBI terhadap BPK RI perwakilan Provinsi Banten atas berlarut-larutnya penyelesaian perhitungan kerugian Negara oleh BPK RI perwakilan Provinsi Banten yang dimintakan oleh Kejaksaan Tinggi Banten atas kasus Korupsi kegiatan Fisability Studi (FS) pengadaan lahan untuk SMAN, SMKN, dan SKHN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Provinsi Banten tahun 2018.  Dimana ORI PROVINSI BANTEN  saat itu malah bersurat ke Kejati Banten bukan ke BPK  Perwakilan Provinsi Banten dan ORI BANTEN juga tidak memberitahukan perkembangan pada PMBI sebagai Pelapor sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan ORI nomor 48 tahun 2020

2. Selanjutnya kata Ojat, pada 22 Agustus 2022, PMBI pernah menggugat ORI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 286/G/2022/PTUN JKT, dimana gugatan dilakukan oleh Ojat selaku Ketua PMBI dengan Obyek gugatan penetapan tertulis berupa laporan akhir hasil pemeriksaan dugaan Maladministrasi dalam proses pengangkatan Penjabat Kepala daerah nomor register 0683/LM/VI/2022/JKT yang diumumkan pada tanggal 19 Juli 2022, dimana gugatan yang dilakukan PMBI tersebut berkaitan dengan proses pengangkatan dan penetapan "Penjabat Kepala Daerah" pada tanggal 12 Mei 2022 yang surat keputusannya ditandatangani oleh Presiden RI dan pelantikan dilakukan Menteri Dalam Negeri.

"Bahwa gugatan tersebut, kami lakukan karena adanya dugaan ORI telah melanggar  ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsam Republik Indonesia yang berbunyi, Pasal 36, (1) Ombudsman menolak laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal, substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan, kecuali laporan tersebut menyangkut tindak  maladministrasi dalam proses pemeriksaan di pengadilan," papar Ojat, Rabu 1 Mei 2023. Dan ada 2  yang paling menarik dari Putusan PTUN Jakarta dimana ORI menyatakan
a. ORI tidak tunduk kepada UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

b. Presiden RI bukan Atasan ORI

3. ORI diduga masuk dalam ranah yudikatif, dalam kasus melaporkan ibu SRI MULYANI selaku Menteri Keuangan yg belum melaksanakan putusan Pengadilan, hal ini sangat tidak lazim dilakukan karena upaya paksa untuk putusan pengadilan khususnya perdata telah diatur dalam aturan tersendiri

4. ORI telah masuk ranah manajemen Kepegawaian di Pemprov Banten dan di KPK,  yg bukan ranah kewenangan ORI Manajemen Kepegawaian untuk Lembaga Negara jelas diatur di UU 5 Tahun 2014 dan UU 30 Tahun 2014

Maka kami berkesimpulan jika ORI saat ini dapat dikatakan sebagai lembaga Super Body, karena tidak dapat dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 10 UU ORI dan dapat masuk ke ranah bukan Pelayanan Publik dengan salah Dapat Berpotensi Mengganggu Pelayanan Publik, sesuatu yang belum pasti ( abstrak)

Selain itu, dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi inipun banyak hal lain yang disampaikannya terkait fungsi ORI yang dinilai melampaui batas kewenangannya.

"Intinya, dalam surat terbuka yang kami sampaikan ke Pak Presiden ini, merupakan peristiwa yang kami hadapi, ketika kami berinteraksi dengan ORI maupun ORI perwakilan Provinsi Banten," ungkap Ojat.(red)

×
Berita Terbaru Update