Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Siap Aksi Kembali Dengan Masa Lebih Besar HMI, SEMMI, Dan IIK Balas Komentar pihak Bank BPR, DPMPD, Dan PPDI

Minggu, 28 Mei 2023 | Mei 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-28T07:17:48Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG-
Mengomentari adanya Aksi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Komisariat Teknologi, dengan dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang di lakukan oleh Oknum Bank BPR nakal dalam pemotongan uang perangkat desa dari penghasilan tetap perangkat desa, yang bersumber dari APBDES serta Potongan Pajak PPh PPN Pada proses Pencairan yang di potong secara otomatis oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pandeglang juga Bank BJB Dana Desa (DD) Dan Anggaran Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Pandeglang. Yang dinilai tidak berdasar dan diduga melawan hukum.

Ketua Umum HMI Ilham mengatakan, Perlu kami sampaikan bahwa aksi itu kami lakukan di depan gedung BPR dan DPMPD, dengan membawa beberapa tuntutan, salah satunya kami meminta Bank BPR, dan DPMPD, untuk segara bertanggung jawab atas adanya pemotongan terhadap perangkat desa yang masuk anggota PPDI dengan jumlah anggota 2.7000an, Dugaan Pemotongan Pajak PPh PPN DD ADD, nanti aksi yg akan datang kami akan lakukan bersama dengan Mahasiswa Lainnya termasuk aksi ke Bank BJB yg juga memotong Uang Pajak Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD). Dan kami meminta kepada APH untuk diusut tuntas oknum oknum nakal atas adanya dugaan korupsi atau pungli mengenai pemotongan sejumlah uang terhadap perangkat desa sera Pajak ADD dan DD, dalam hal ini SABER PUNGLI Harus tegak lulus berkomitmen untuk Memberantas segala Bentuk Pungli Yang Ada Di Kabupaten Pandeglang Demi Keadilan Dan Keseejahteraan Serta Komitmen Terhadap bangsa dan negara.

Setelah aksi itu dilakukan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang. Kepala Dinas DPMPD yaitu Doni Herwan menyampaikan statemennya di media, bahwa katanya DPMPD sendiri tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan pemotongan sejumlah uang terhadap perangkat desa yang masuk anggota PPDI itu. Padahal jelas seluruh anggota PPDI adalah Perangkat Desa di bawah naungan Dinas DPMPD. Lucu dia itu.

Di sini kita perlu catat bersama bahwa apa yang di sampaikan oleh Kepala Dinas DPMPD Pandeglang, sudah seperti orang pikun seakan akan cuci tangan, dalam suatu persoalan tersebut. Padahal DPMPD ini adalah salah satu dinas yang menaungi Seluruh Desa Di Pandeglang, jadi DPMPD ini Mitra Sekaligus Atasan dari perangkat desa dari PPDI karena PPDI ini adalah perangkat desa, dari tubuh lembaganya yang sama, artinya tidak dapat di pisahkan satu sama lainn, ketika ada pemotongan sejumlah uang perangkat desa dari 2.700an yang masuk anggota PPDI dari penghasilan tetap yang bersumber dari uang negara yaitu APBDES, DPMPD jangan cuci tangan.

Menurut Iik Sebagai Aktivis, Selain menanggapi dari statemen Kepala Dinas DPMPD, kami juga menanggapi stemen dari Ketua PPDI Pandeglang yaitu Agus Toha lewat media, bahwa yang Dia sampaikan mengenai pemotonga kepada perangkat desa PPDI sekabupaten Pandeglang, terkecuali 4 kecamatan, yang tidak masuk di dalamnya tidak dengan cara paksaan. Karena katanya itu adalah iuaran anggota PPDI yang peruntukannya untuk pembelian PDH, dan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya untuk mencetak Peningkatan SDM perangkat desa di kabupaten Pandeglang, adapun perihal pemotongan kami sudah membuat surat kuasa dari desa yang di berikan ke BPR, hal itu jelas bahwa pengakuan dengan adanya dugaan pungli pemotongan sejumlah uang perangkat desa dari 2.700an anggota PPDI, yang secara otomatis oleh Bang BPR bukan nilai yg kecil Bahkan banyak komentar di media bahwa "potongan honor perangkat desa selama ini tidak ada manfaat". Berani-Berninya Pihak BPR melakukan potongan.
https://www.fajarbanten.com/banten/1338924256/perangkat-desa-sebut-iuran-anggota-ppdi-tidak-ada-manfaat/

Bahkan Bisa dibuktikan adanya perangkat desa yang enggan di sebutkan namanya yang masuk anggota PPDI mengeluh, dengan pemotongan yang di lakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Karena dinilai tidak jelas peruntukannya di pakai apa saja, yang meraka rasakan selama ini PPDI tidak pernah sama sekali mengadakan kegiatan pelatihan terhadap perangkat desa yang sifatnya mengunggulkan SDM perangkat desa, kementrian desa harus tau keadaan ini, selama ini penigkatan perangkat desa kewajiban APBD Kabuoaten Pandeglang dan APBN kementrian Desa. Dan ketika mau membuat PDH harus bayar lagi baju kita iuran bikin lagi. Lihat media https://sorotdesa.com/perangkat-desa-sebut-iuran-anggota-ppdi-tidak-ada-manfaat/

Menurut Ketua Umum Serikat Mahasisa Muslim Indonesia (SEMMI) dan Ilham (HMI), Jika PPDI berbicara sudah membuat surat kuasa kepada BPR, seharusnya surat kuasa kesiapan di potong itu langsung di buat oleh pribadi masing masing perangkat desa, bukan membuat surat kuasa kesiapan pemotongan dengan bersurat secara gelondongan perdesa. Hal itu jelas jelas bertentangan dengan legalisasi hukum, persoalannya yang di lakukan PPDI ini, memotong iurannya melalui penarikan secara otomatis dalam rekening perangkat desa oleh bank BPR, kan lebih tepatnya ke pribadi masing masing perangkat desa bukan per Desa, artinya itu sudah bener bener diduga kuat adalah kategori tindakan pungli atau dugaan korupsi yg harus d berantas.

http://www.aesennews.com/2023/05/apa-kata-kadis-dpmpd-bank-bpr.html

Apalagi sumber uangnya ini dari negara yaitu penghasilan tetap perangkat desa yang bersumber dari APBN/APBDES yang posisinya masih dalam rekening, dan sudah di potong terlebih dahulu sebelum di cairkan oleh perangkat desa. Berarti uang penghasilan tetep itu masih milik uang negara belum milik perangkat desa, karena sebelum di cairkan sudah di potong terlebuh dahulu oleh Bank BPR Pandeglang Termasuk juga Potongan Uang Pajak Dari ADD dan DD. Intinya yang kami nilai Kepala dinsa DPMPD, Pihak Bank BPR, dan Ketua PPDI Pandeglang sudah keliru dengan pernyataannya sendiri dan bikin gaduh.

Perlu di ketahui juga bahwa pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Dan jika kita mengacu kepada dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun

Maka kami dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang Komisariat, Serikat Mahasisa Muslim Indonesia (SEMMI), serta OKP Lainnya akan turun aksi kembali Ke DPMPD, Bank BPR, Bank BJB, Serta Bupati dengan masa yang lebih banyak. (Do/Red)
×
Berita Terbaru Update