Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Kejari Pandeglang Nyambi jadi Debt Collector

Jumat, 12 Mei 2023 | Mei 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-13T06:12:01Z


kontakpublik.id, PANDEGLANG-Sekumpulan orang yang menjual jasa untuk menagih utang, seseorang atau Lembaga yang menyewa jasa mereka sebut saja Debt Collektor yang merupakan pihak ketiga yaitu menghubungkan antara Kreditur dan Debitur,  tugasnya tidak lain dari pihak ketiga yang mendapatkan tugas dari Lembaga Keuangan atau pihak Kreditur.

Guna untuk menagih utang kepada Debitur yang menunggak dengan beberapa kriteria tertentu. Pada  Umumnya setiap lembaga keuangan memiliki debt collector, dalam peraturan OJK tentang debt collector memang sudah legal yakni dalam POJK nomor 35/POJK.05/2010 tentang penyelenggaraan Perusahaan pembiayaan telah dituangkan .

Berbeda dengan Daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten,  belakangan ini ada yang janggal soal Debt Collector Colektor, kejanggalan itu tertuju kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejari) Pandeglang yang diduga jadi Debt Collektor, diduga pula ada Mmerendum Of Understanding (MOU) yang digagas oleh Kejari Pandeglang bersama organisasi perangkat daerah. Kutipan ini hasil Kajian  dan Analisa  Dewan Pengurus Cabang (DPC) Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Pada Sabtu, (13-05-2023) di kantornya.

Begini kata Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat :
Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang seharusnya menjadi Lembaga Netral dalam penegakan Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum yang tanpa Interpensi dari berbagai pihak.

Namun  di Wilayah Kabupaten Pandeglang berbeda Aparat Penegak Hukum (APH),  seperti Kejaksaan Negeri (KEJARI) Pandeglang justru diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai Penegak Hukum dan diduga malah turut serta melakukan pembiaran terhadap para pelaku pelanggar Undang-Undang.


Berdasarkan ketentuan peraturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta mengawasi jalannya penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang hukum. 

Dalam hal ini Kejari yang mempunya titik Fokus dalam soal Penegakan Hukum di Indonesia khususnya di Kabupaten Pandeglang malah melakukan kerjasama dan menandatangani Nota kesepahaman dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan dalih melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran Hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Tetapi justru Kejaksaan Negeri Pandeglang seakan tutup mata akan persoalan pelanggaran Hukum yang ternyata sudah banyak terjadi di Kabupaten Pandeglang dan tidak dilakukan Proses pemeriksaan, dan ini diduga karena adanya kerjasama atau MOU  yang digagas oleh kejaksaan Negeri Pandeglang bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

Masyarakat Kabupaten Pandeglang yang selalu berharap adanya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan mempercayakan terhadap APH untuk bersikap Netral untuk  memberantas Tindak Pidana yang ada dikabupaten Pandeglang. 

Ironisnya yang terjadi dikabupaten Pandeglang justru malah melakukan Kerjasama  antara Penegak Hukum yakni Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandegang bersama sejumlah OPD dan BUMD dipandeglang yang justru akan membuat tumpul penegakan Hukum yang ada dikabupaten Pandeglang

Kami minta agar Kejari Pandeglang Bersikap Netral Tanpa adanya Iming-iming/MOU yang dilakukan antara Kejari Pandeglang dengan sejumlah OPD dan BUMD yang diduga banyak masalah, kedua Periksa dan adili para pelanggar Undang-undang, ketiga jangan jangan sampai jadi debt Collektor PEMDA, ke empat
Komisi Kejaksaan Republik Indonesia harus turun Kekabupaten pandeglang untuk lakukan Pengawasan, Pemantauan dan penilaian terhadap kinerja Pegawai Kejaksaan Daerah. (Rudi Suhaemat)
×
Berita Terbaru Update