Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BP JAMSOSTEK Serahkan Santunan JKM Kepada Warga Bangkuyung

Kamis, 06 April 2023 | April 06, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-06T22:19:58Z


Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), merupakan Badan Hukum Publik yang dibentuk Pemerintah untuk menyelenggarakan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia, hal ini tentunya sangat bermanfaat, diantaranya manfaat uang tunai , akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja.

Salahsatu BPJS Bukan Penerima Upah (BPU) bisa dicairkan sama seperti pencairan BPJS lainnya tergantung dengan jaminan yang akan dicairkan Apakah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), atau Jaminan Hari Tua (JHT). Asal persyaratan lengkap dalam waktu maksimal 7 hari JKM dapat langsung cair atau ditransfer ke nomor rekening ahli waris pada kasus meninggal dunia, seperti biasa ahli warisnya mendapatkan santunan JKM sebesar Rp 42 juta.

Dengan demikian , PERISAI BP JAMSOSTEK Cabang Serang salurkan santunan JKM kepada Ahli Waris dari peserta BPU yakni Sartu (Almarhumah), Warga Dagocarek Desa Bangkuyung, yang telah meninggal dunia pada 25-03-2023.

Penyerahan santunan diberikan secara Simbolis oleh Asep Setiawan, S.Kom selaku Kepala Desa Bangkuyung, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang didampingi Kadus Sarampu, Abdul Gofur dan PERISAI BP JAMSOSTEK Cabang Serang yaitu Dedi Nurhadi, Kamis (06/05/2022).

Santunan JKM diberikan langsung kepada ahli waris almarhumah Sartu sebesar Rp.42.000.000,- Warga Desa Bangkuyung yang meninggal dunia karena mengalami sakit dan sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK sejak Bulan Agustus 2022. Santunan JKM diserahkan secara simbolis oleh Kepala Desa Bangkuyung, Asep Setiawan, S.Kom, pada Kamis (06-04-2023) di tempat kediamanya almarhumah.

Disela-sela penyerahan santunan JKM, PERISAI BPJAMSOSTEK Cabang Serang, Dedi Nurhadi menjelasakan kepada Kepala Desa, Aparatur Desa, Pengurus BPD, Pengurus Bumdes, Pegawai dan disaksikan warga yang telah hadir.

Menurutnya “Manfaat ikut peserta Jamsostek itu apabila terjadi musibah atau resiko Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia, besaran santunan JKM BPJAMSOSTEK yang diberikan yaitu sebesar Rp 42 juta, sesuai dengan PP No. 82 Tahun 2019. Ini adalah bukti kepedulian Pemerintah Desa melalui program BPJAMSOSTEK terhadap Masyarakat pekerja- pekerja formal dan informal”. Tuturnya. 

Dalam hal ini, Asep Setiawan selaku Kepala Desa Bangkuyung,menyampaikan turut berduka cita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhumah. Semoga santunan JKM dari BPJAMSOSTEK Cabang Serang ini dapat membantu keluarga dan meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan terutama di tengah Bulan Ramadhan yang suci ini.

Dirinya juga tidak lupa menghimbau kepada warganya, setiap pekerja Petani,Pedagang,Tukang Ojek,Sopir,Tukang Cukur,Tukang Pijat, Pegawai Honor, Tenaga Sukarela, Perangkat Desa, BPD, BUMdes, dan RT/RW di Desa Bangkuyung khususnya agar mendaftar sebagai anggota BPJAMSOSTEK, Dengan harapan agar hak pekerja dan keluarga untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terpenuhi. Terangnya. 

Hal yang sama di katakan Ahmad Baihaki Bayani Selaku bagian dari Pemuda kampung Dago Carek merasa Sangat Senang Dan Sangat Berterima Kasih kepada Pihak Pihak Yang Sudah Membantu Serta Mengawal Proses Pencairan Sehingga Bisa Di terima Langsung Oleh Penerima manfaat.

Menanggapi hal itu, Keluarga Ahli Waris sebut saja dengan nama panggilanya "Karsa" mengucapkan terima kasih kepada pihak Perisai BPJAMSOSTEK yang sudah memberikan perlindungan dan santunan JKM kepada keluarga , atas perhatian yang diberikan kepada Keluarga kami terdaftar sebagai peserta Jamsostek dengan program JKK dan JKM dengan iuran Rp. 16.800/ Bulan / Orang, terimakasih atas perhatianya sambil menutup perbincanganya. (Rudi Bako)
×
Berita Terbaru Update