Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum ASN Nyeleneh Ikut Kampanye

Minggu, 06 November 2022 | November 06, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-11-06T19:01:25Z



kontakpublik.id, LEBAK - Pemilihan Kepala Desa (Pilikades), di Desa Labanjaya,  Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, saat ini sudah memasuki masa Kampanye, Pilkades itu sendiri yang akan digelar pada hari minggu tanggal 13 , bulan November, tahun 2022 . Untuk memilih para Calon Kepala Desa (kades) , no urut 1 (Sakum) dan no urut 2 (Encep),  tinggal 7 hari lagi , yang mengikuti kontestasi Pilkades tersebut.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebut namanya kepada  media ini, Minggu (06/11/22) menyampaikan, bahwa dalam kampanye salah satu calon Kepala Desa  , yakni  itu yang menjadi juru kampanye salah satu Calon yaitu no urut 2 , di ikuiti oleh Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial Su yang mengajar di SD sebagai guru yang di dampingi oleh Kepala Sekolah inisial Haji , jelas diduga sudah melanggar aturan alias tidak mentaati peraturan di NKRI, yang mana bahwa ASN  haruslah bersifat Netral, tidak boleh secara praktis terjun ke Dunia politik, apalagi secara langsung  mendukung dan menjadi juru kampanye. Walaupun ASN punya hak untuk memilih. Tetapi tidak diperkenankan terjun ke Politik dan harus bersifat netral.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) , atau Aparatur Sipil Negara (ASN) , boleh-boleh saja ikut kampanye  untuk sekedar mendengarkan visi-misi calon Kades, Namun tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye,  apalagi menjadi Tim Sukses salah satu calon Kades tertentu .  PNS  harus Netral ,  karena mampu mengerahkan potensi sosial dan politik, jadi  seorang  ASN harus bebas dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun termasuk dalam pemilihan Kades.

Dalam Sanksi pelanggaran kode etik ASN,  selain sanksi moral , yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin yang mengacu pada PP nomor 94 tahun 2021 , tingkat hukuman disiplin sudah diatur , terdiri atas hukuman disiplin ringan, sedang dan seterusnya , maksud pelanggaran disiplin PNS ,  setiap ucapan tulisan atau perbuatan PNS yang tidak mentaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja , itu ada sanksinya. Karena negara kita adalah negara hukum, lalu  Pertanyaanya apakah percaya dengan adanya hukum di Indonesia.***(Ridho Akbar/EIC)***
×
Berita Terbaru Update