kontakpublik.id, SERANG--Kekerasan terhadap pers, serangan fisik, intimidasi, atau tekanan terhadap jurnalis dan media yang mengancam kebebasan pers dan hak publik untuk tahu, sering kali terjadi saat meliput isu sensitif seperti penjual minuman keras (Miras), dengan pelaku , Diduga adik pemilik Warung Miras membawa rombongan sebanyak 10 orang menyerang wartawan Bungas Banten.
Akibat dari perlakuan kekerasan terhadap jurnalis berdampak Ancaman serius bagi demokrasi, ketakutan bagi jurnalis, dan menghambat publik untuk mendapatkan informasi akurat.
Dengan demikian ada
Perlindungan dan Penanganan, dasar hukumnya, kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jadi Pengurus Organisasi pers seperti Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) atau Komite Wartawan Reformasi Indinesia (KWRI), bisa menuntut mendesak pengusutan tuntas, penangkapan pelaku, dan sanksi tegas, serta mengawal kasusnya.
Begini:
Seorang wartawan media online Bungas Banten berinisial (JK ) menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok orang saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Jumat (26-12-2025).
Peristiwa terjadi di Kampung Cayur, Desa Lebakwarna, lokasi yang disebut-sebut kerap menjadi tempat penjualan Oplosan minuman keras berjenis Arak Ciu Tampa merek.
Berdasarkan keterangan korban, awal kedatangannya disambut secara normal oleh pemilik usaha miras berinisial (S).
Namun situasi berubah drastis setelah korban menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.
Tak lama kemudian, seorang pria berinisial (AT) datang sambil membawa senjata tajam jenis golok dan menunjukkan sikap mengancam.
Ketegangan pun berlangsung ricuh hingga akhirnya korban diserang secara bersama-sama oleh para pelaku sekitar 10 orang yang diketahui merupakan rekan dari anak pemilik usaha miras tersebut.
Korban mengaku dipukul, dicekik, dan dianiaya hingga mengalami luka serius memar di kepala dan sekujur tubuh serta nyeri di bagian tenggorokan dan Bibirnya pecah akibat pukulan keras.
“Selain kekerasan fisik, korban juga mengalami perampasan barang, termasuk tas, kartu identitas pers (KTA), jaket yang rusak akibat ditarik secara paksa, serta handphone yang dirampas dan rekaman video dihapus.
Merasa menjadi korban tindak pidana serius, JK kemudian menjalani visum di RSUD dr. Drajat Prawiranegara, Serang, sebelum secara resmi melaporkan peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan ke Polresta Serang Kota.
Laporan korban telah diterima dan kini dalam penanganan pihak kepolisian. Puluhan awak media berdatangan guna mendalami perkara tersebut, baik cetak maupun elektronik.
Menanggapi hal tersebut memang
kekerasan terhadap pers bagaikan pekerjaan rumah tiada henti, artinya menggambarkan betapa sering dan terus-menerusnya kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di Banten, seringkali tanpa penyelesaian hukum tuntas (impunitas).
Mengapa Dianggap demikian, ini tren Berulang, Kasus kekerasan terhadap wartawan terus meningkat atau tetap tinggi dari tahun ke tahun, menunjukkan tidak ada solusi permanen.
Impunitas, bahwa pelaku sering tidak diadili atau dihukum, menjadikan kasus-kasus ini tidak tuntas dan terus berulang, contohnya perkara ini yang belum terungkap.
Ancaman berkelanjutan terus berlanjut, kekerasan ini bukan hanya fisik (pemukulan, intimidasi) tapi juga serangan digital, yang menciptakan ketakutan dan sensor mandiri di kalangan jurnalis.
Minimnya Perlindungan: Meskipun ada UU Pers (No. 40 Tahun 1999) dan lembaga seperti Dewan Pers, implementasi perlindungan seringkali lemah atau tidak memadai, bahkan dari internal media sendiri. Seperti
dampak Kekerasan Terhadap Pers,
menghambat Jurnalisme Kritis, Wartawan enggan meliput isu sensitif karena takut akan balasan.
Padahal pelanggaran Hak Asasi itu jelas melanggar hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang dijamin UUD 1945.
Jadi masyarakat Rugi, Publik tidak mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya karena adanya ketakutan dan hambatan dalam kerja jurnalistik. (red)
