Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RTLH Banten Bermasalah

Jumat, 07 Oktober 2022 | Oktober 07, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-10-08T01:35:54Z




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rumah Tidak Layak Huni (RTLH),  Merupakan rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan kecukupan minimum, luas bangunan dan kesehatan penghuni.

Pada umumnya, rumah sehat Setidaknya memiliki luas lantai pada masing masing ruangan, baik dapur, gudang, kamar tidur maupun ruang keluarga, serta fungsi ventilasi itu sendiri yang berfungsi memperlancar masuknya cahaya matahari dan pertukaran udara segar.

RTLH juga salah satu upaya untuk mendorong ketersediaan Rumah Layak Huni bagi Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Pandeglang.

Dengan adanya RTLH bantuan dari Pemerintah, rumah yang tak layak huni, kini berubah menjadi rumah idaman yang layak huni.

Sayangnya Program Pemerintah milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP/Perkim Provinsi Banten) yang dikerjakan oleh PT. Nawasena Amerta Raja sebagai Kontraktor Pelaksana ini Bermasalah.  

Tidak sedikit anggaran yang di keluarkan oleh Negara hingga  menelan anggaran biaya sebesar Rp.  2.372.331.000.00,- (Dua Milyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah), untuk membangun 45 unit RTLH di Desa Carita, kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.Demikian hal ini diungkapkan oleh Rohikmat Selaku Aktivis Mahasiswa Pandeglang kepada media ini, Jum'at (07-10-2022) di kantornya.

Menurutnya apa yang sudah di kerjakan oleh pihak konsultan pelaksana pembangunan proyek tersebut, kami menduga ada indikasi pengurangan spek dalam pengerjaanya, ini bisa di buktikan dengan banyaknya keluhkan dari Masyarakat atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Untuk itu " kami dari aktivis pandeglang, meminta kepada para pihak  untuk segera mengevaluasi serta menindak lanjuti persoalan yang ada, supaya KPM merasa puas dan senang". Tegasnya. 

Hal ini sangat serius, karena menyangkut kepentingan Masyarakat, yang sudah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi Banten. Disamping itu juga, ini menyangkut keuangan Negara, yang harus dilaksanakan secara transfaran dan akuntabel kepada publik. Jangan sampai terindikasi adanya unsur korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Ungkapnya. (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***

×
Berita Terbaru Update