Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Salah satu Bantuan sosial (Bansos), yang diberikan pemerintah dari anggaran Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), yaitu sasaran Pemerintah Pusat kepada Keluarga Penerima Manpaat (KPM) yang diterima langsung lewat Kantorpos Indonesia dibayarkan dalam 2 termin sekaligus kisaran Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Ripaiah).
Guna untuk melindungi masyarakat Miskin Pemerintah mengalokasikan Dana BLT BBM Rp. 24.17 Triliun, Jakarta 19-09-2022 Kementrian Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam pemaparanya pengalihan Subsidi dari kompensasi BBM menjadi BLT BBM.
Sayangnya, ketika Bansos turun terealisasikan dari pemerintah, terkadang ada saja orang yang menyalah gunakan wewenang dan jabatan demi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Sebut saja Pungutan Liar (Pungli) yang merupakan pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya dikenakan biaya atau di pungut, kebanyakan pungli dipungut oleh oknum Pejabat . Walau pungli termasuk ilegal dan di golongkan sebagai Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tetapi kenyataanya hal ini jamak terjadi di Negara Republik Indonesia tercinta ini.
Padahal berdasarkan Jurnal Pungli dalam persepektif tindak pidana korupsi yang dikutip dari situs resmi Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Pungli adalah tindakan meminta bayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.
Belakangan ini sedang ramai-ramainya diperbincangkan oleh masyarakat soal dugaan Pungli BLT BBM di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang - Banten sebesar Rp.50 ribu. Berawal dari keterangan KPM yang mengaku awalnya di mibta 100 tetapi tidak jadi ahirnya di pungut sebesar Rp. 50.000 untuk dibagikan kepada yang belum dapat, setelah itu KPM tersebut minta namanya tidak disebut di media.
Begitu maraknya pemberitaan di berbagai Media Sosial, soal Pungli BLT BBM yang diduga dilakukan oleh oknum Pejabat yang tidak bertanggung jawab sehingga merugikan masyarakat pasalnya terulang kembali adanya dugaan Pungli BLT BBM di Desa Cikiruh Wetan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang ini.
Sejumlah Awak Media jadi penasaran, untuk Konfirmasi menemui salah satu Rukun Tetangga (RT) di Desa tersebut, yang minta tidak disebut namanya.
Dirinya menyampaikan kepada Media ini bahwa setelah Kepala Desa di hubungi terkait soal Pungli BLT BBM oleh RT di Desanya, seluruh RT di panggil untuk kumpul di Kantor Desa Ciwet, secara menyeluruh di konfirmasi soal Pungli, apakah benar atau tidak ada pungli, alhasil memang benar di akui RT di hadapan Kepala Desa.
Saat di temui Kepala Desa Cikiruh Wetan, Jojon di Kantornya pada kamis (29-09-2022) tidak ada di tempat, informasi dari stafnyastafnya, Kepala Desa sedang keluar, "pak lurahnya sedang keluar pak", katanya, pantauan di lapangan belum dapat dipastikan, entah keluar kantor, keluar rumah atau keluar pintu belakang, belum jelas keberadaanya, seakan menghindar dari kejaran Wartawan yang mau konfirmasi.
Buktinya ketika di hubungi via Ponselnya tidak di angkat, tidak lama kemudian menjawab bahwa dirinya sedang di luar, terkesan sebagai alaasan untuk menutup pelayanan publik . (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar