Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penimbunan BBM Bersubsidi Terungkap

Sabtu, 03 September 2022 | September 03, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-04T01:32:01Z




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - 
Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubdisi di dua lokasi, yakni Kecamatan Rajeg dan Solear, dalam pengungkapan itu, 2,5 ton BBM jenis Pertalite, dan 4 tersangka dengan inisial R, RI, PR, serta JW berhasil diamankan kepolisian.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi di Desa Munjul, Kecamatan Solear.

Dimana, kerap kali terlihat aktivitas pemindahan bahan bakar dari mobil ke puluhan jeriken.

Atas kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka yakni R dan RI dengan puluhan jeriken berisikan Pertalite.

Tak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mengungkap di Desa Cikasungka, Solear. Satu lokasi lainnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg.

"Dari satu lokasi itu, kita berhasil ungkap di di dua lokasi lainnya. Dengan barang temuan puluhan jerikan berisikan BBM, serta tersangka PR serta JW yang turut kita amankan," ujarnya.

Hasil pemeriksaan, mereka bukan satu komplotan dalam bisnis ilegal itu, hanya saja saling kenal.

Kemudian, dalam melancarkan aksinya itu, modus yang digunakan keempatnya pun sama, dimana mereka mengisi mobil pick up secara penuh dengan Pertalite.

"Mereka isi tangki bensinnya sampai full, lalu dipindahkan ke jeriken yang sudah disediakan. Dan dalam sehari, mereka ini bisa mengisi bensin sampai 7 kali di 7 SPBU yang berbeda," ujarnya.

Setelah dipindahkan ke jeriken, para tersangka akan menjualnya ke para warung bensin di pinggir jalan atau perkampungan dengan harga Rp9 ribu.

"Mereka beli ke SPBU kan sekitar Rp7 ribuan, lalu dijual ke warung-warung itu Rp9 ribu per liter, yang mana setiap warung diharuskan beli jeriken dengan isi 35 liter," kata Romdhon.

Dari bisnis ilegal yang berjalan selama dua bulan ini, para tersangka mampu mendapatkan keuntungan hingga Rp28 juta.

Atas perbuatannya, mereka akan dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (Hendrik)
×
Berita Terbaru Update