Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

HGU Yang Di Terlantarkan Wajib Di Tertibkan

Kamis, 15 September 2022 | September 15, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-15T07:13:43Z




Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bukan rahasia lagi Corak dan warna negara Indonesia , sebagai negara agraris yaitu memiliki ruang bumi air dan angkasa,  kemudian membentuk struktur yang tentunya bercorak agraris kelangsungan pemerintahnya dari hasil pajak bumi air dan angkasa. 

Kemudian  bumi tanah merupakan sumber pendapatan utama dari merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa semua hal yang dianggap pokok maka diatur sepenuhnya oleh undang-undang Pokok Agraria (UUPA) , nomor 5 tahun 1960 dan ini merupakan Manifesto dari segala rumusan sebuah Negara. 

Kabupaten Pandeglang merupakan bagian dari Negara Indonesia , yang sumber pendapatanya  dari pajak bumi, keberhasilan kabupaten Pandeglang dalam meningkatkan dari pajak bumi dimulai dari penetapan batas Desa tahun 2016 yang dilaksanakan pihak akademis kemudian nilai pajak dinaikkan pada tahun 2018 .

Kebijakan-kebijakan kepala daerah memberlakukan kenaikan pajak dinyatakan sukses tapi Sangat disayangkan ada potensi pajak yang belum tersentuh . 

Contohnya masih berlakunya/berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) atau HGU  yang ditelantarkan dari semenjak terbitnya HGU, sehingga Negara harus dua kali dirugikan.

Pertama tidak adanya pajak yang masuk ke kas Negara, ke dua  tidak adanya peningkatan ekonomi bagi masyarakat setempat contohnya keberadaan PT Pramanugraha di Desa Padasuka dan di Desa Mangkualam. 

Dengan  luas hamparan kurang lebih 700 hektar , mengingat aturan yang ada apabila lahan ditelantarkan selama 7 tahun maka harus dikembalikan ke Masyarakat/Negara , atau dicabut haknya .

Ditambah dengan adanya cacat administrasi sebagai tidak dibayarkan ganti ruginya ke pihak masyarakat,  itu terjadi dari semula akhirnya lahan tersebut digarap dan dikuasai oleh Masyarakat dari tahun 1996 sampai hari ini 2022.

Ditambah ada keterangan HGU PT Pramanugraha yang terbit pada  tahun 1991 dan habis pada  31 Desember tahun 2018. Jadi digarap oleh  Masyarakat sudah 35 tahun menggantungkan perekonomiannya dari lahan tersebut. 

Menanggapi hal itu Kepala Desa Padasuka , Sahra , pada rabu ( 14-09-2022) di tempat kediamanya menyampaikan kepada Media ini bahwa, merasa perlu untuk memperjuangkan hak Rakyatnya secara total/mati matian, "saya akan memperjuangkan dan membantu masyarakat".

Disamping itu begitu kuatnya tuntutan masyarakat yang meminta tanahnya dikembalikan, maka dari itu apa artinya saya menjadi kepala desa jika tidak berpihak pada Masyarakat, Untuk itu saya sudah membuat surat ke pihak BPN Kanwil.

Sahra juga menuturkan bahwa Selaku kepala desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa .

Memperjuangkan hak Masyarakat agar  tidak diinjak-injak oleh orang lain , sesuatu yang harus kita jalani dan kita hadapi maka dari itu hak sangat penting dijaga agar kehidupan kita lebih harmonis. 

Menurutnya bahwa , Negara kita adalah negara hukum,  jika tidak ada hukum kehidupan bisa kacau , tanpa adanya hukum masyarakat tidak mempunyai pedoman atau petunjuk Bagaimana cara berperilaku karena tidak ada pedoman dalam berperilaku. 

Masyarakat bisa berperilaku seenaknya dan merugikan orang lain makanya hukum harus ditegakan  untuk untuk melindungi kepentingan masyarakat,  melindungi kepentingan bangsa dan negara. 

Sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum,  untuk menegakkan Hukum secara tegas dan adil karena apa , sebagai manusia berhak memperoleh keadilan baik itu dari masyarakat maupun dari negara. 

Seperti yang tercantum dalam Pancasila sila ke-5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia . 

Diprkuat lagi oleh undang-1945 Pasal 28 hak untuk hidup, hal ini sangat jelas bahwa seluruh masyarakat Indonesia berhak mendapatkan keadilan tanpa terkecuali. 

Perlu diingat bahwa ketidakadilan suatu tindakan oleh lembaga sosial maupun perorangan yang memiliki salah satu dari kedua belah pihak yang bersengketa. 

Tindakan ini merupakan tindakan sewenang-wenang  tidak berimbang atau  berat sebelah , smoga tindakan itu tidak terjadidi di Desa kami . Ujarnya. (Rudi)

×
Berita Terbaru Update