Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH Daulat RI Pertanyakan Tentang Sepeda Listrik, Apakah Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Sudah Laksanakan Perintah Undang-Undang

Minggu, 14 Agustus 2022 | Agustus 14, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-14T22:57:04Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Bagaikan mimpi di siang bolong ketika mendengar polemik yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pandeglang hari ini. Apalagi ketika mendegar hasil keputusan rapat paripurna yang diselenggarakan oleh lembaga Eksekutif (Bupati) dengan Legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) pada tanggal 10 agustus 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk sepeda listrik supaya bisa menunjang tugas RT/RW se-Kabupaten Pandeglang dengan nilai fantastis Rp. 38 Miliar yang diajukan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan disetujui oleh Mayoritas Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang dalam hal ini ada tujuh fraksi yang setuju diantaranya: Partai Demokrat; PKS; PDI Perjuangan; Partai Nasdem; Partai Perindo; PAN; PBB. Kemudian yang menolak (tidak setuju) ada empat fraksi , diantaranya: Partai Golkar; Partai Gerindra; PKB; PPP. Ujung ujungnya kepentingan politik Bupati Irna untuk anaknya.

Menurut Dede Kurniawan Selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia kepada media ini, minggu (14/08/22) di kantornya, bahwa pengajuan sepeda listrik tersebut yang diusulkan oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang tidak berdasarkan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dalam Bab IV Urusan Pemerintahan yang mengatur tentang urusan pemerintahan konkuren yang dibagi dalam dua urusan diantaranya: Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Kedua Urusan terebut diatur dalam Pasal 9 Ayat (3), (4); Pasal 11 Ayat (1), (2), (3).

Ditegaskan dalam Pasal 12 Ayat (1) bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar: *diurutan pertama adalah pendidikan; kedua adalah kesehatan;* selanjut-nya pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat; dan yang terakhir adalah sosial dan seterusnya di Ayat (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar; Ayat (3) Urusan Pemerintahan Pilihan.

Dalam Pasal 66 Ayat (1) Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) mempunyai tugas huruf b. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah._Tapi kenyataan-nya Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) Kabupaten Pandeglang diam saja._

Diketahui bahwa saat ini Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati) Kabupaten Pandeglang adalah Tanto Warsono Arban, SE. ME dari Partai Golkar yang sebelumnya menjadi Calon Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang yang berpasangan dengan Irna Narulita Dimyati, SE.MM dari PDI Perjuangan yang menjadi Calon Bupati-nya dalam pemilihan pada tahun 2020 dan saat ini kedua-nya sedang berkuasa. 

Sementara Tb. Udi Juhdi, SE Selaku Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dari Partai Gerindra adalah sebagai salah satu Partai pendukung untuk kemenangan Irna Narulita Dimyati, SE.MM dan Tanto Warsono Arban, SE. ME dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tahun 2020.

Secara politik, Partai Gerindra dan Partai Golkar "bisa jadi dibalik layar setuju" akan tetapi didepan publik menolak (tidak setuju) terhadap pengajuan sepeda listrik yang diusulkan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang.

PKB dan PPP bagaimana ?
PKB dan PPP adalah Partai pengusung Ir. H. Toni Fathoni Mukson dan Miftahul Tamamy, SPdI.MM dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tahun 2020.

Itulah politik, karena Ir. H. Toni Fathoni Mukson Mukson dan Miftahul Tamamy, SPdI.MM telah mengalami kekalahan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang pada tahun 2020, maka PKB dan PPP tidak mempunyai kekuatan politik di parlemen oleh karena itu "bisa jadi dibalik layar setuju" akan tetapi didepan publik menolak (tidak setuju) terhadap pengajuan sepeda listrik yang diusulkan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang.

Uraian diatas melahirkan pertanyaan, Apakah Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati dan Tanto Warsono Arban, SE. ME Selaku Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang sudah laksanakan perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ?   

Harusnya yang diprioritaskan di Kabupaten Pandeglang adalah pendidikan dan kesehatan sebagaimana perintah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana dalam Pasal 12 Ayat (1).

Dede berharap kepada Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati dan Tanto Warsono Arban, SE. ME Selaku Wakil Bupati di Kabupaten Pandeglang. Karena kedua-nya adalah pejabat publik (pemimpin), maka kalau menjadi pemimpin (pejabat publik) harus bisa memberikan teladan bagi masyarakat (publik) sebagaimana suri teladan Rosul kita yaitu baginda Nabi Muhammad, SAW yang memiliki empat sifat diantaranya: Sidiq (jujur); Amanah (dapat dipercaya); Tabligh (menyampaikan amanat-Nya); Fathonah (memiliki kecerdasan). (Sof)
***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
×
Berita Terbaru Update