Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

LBH DAULAT RI Berikan Penyuluhan Hukum Di Rutan Pandeglang

Rabu, 31 Agustus 2022 | Agustus 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-31T23:49:51Z



Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman, terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga tercipta  dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan.

Untuk itu perlu adanya sinergitas antara Lapas atau Rutan dengan pemberian bantuan hukum baik advokat, para Regal, Organisasi Bantuan Hukum, karena bantuan Hukum di Rutan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab petugas Pemasyarakatan saja, melainkan dibutuhkan kerjasama dan koordinasi dengan pemberian bantuan Hukum dan pihak lain yang dapat menunjang pelaksanaan. 

Hal tersebut merupakan hak setiap warga negara tidak terlepas tahanan dan narapidana yang sedang berhadapan dengan hukum haruslah dipenuhi haknya,  disinilah Lembaga Bantuan Hukum hadir untuk memberikan penyuluhan hukum di Rutan, pentingnya bantuan Hukum di Rutan adalah amanat konstitusi bahwa setiap warga negara berhak atas persamaan hukum dan perlakuan Adil, tak terkecuali mereka tahanan dan narapidana , tetap mendapatkan bantuan Hukum atau kemudahan akses keadilan.

Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) Memberikan Penyuluhan Hukum di Rumah Tahanan (Rutan) Pandeglang Kelas IIB, pada Rabu (31/08/22).

Penyuluhan Hukum ini dibuka oleh Sudrajat, SH. Selaku Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Ahmad Yuri Setiawan, SH.MH. Selaku Pembimbing Kepribadian.  

Dalam sambutanya Sudrajat, SH, menyampaikan bahwa,  Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggungjawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.

Sementara Ahmad Yuri Setiawan, SH.MH,  mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum adalah agenda rutin Rutan Pandeglang untuk membantu warga binaan yang sedang menghadapi permasalahan hukum, sehingga warga binaan bisa mendapatkan hak-hak nya untuk mendapatkan bantuan hukum.

Hal yang sama dikatakan Dede Kurniawan. Selaku Ketua LBH DAULAT RI menjelaskan bahwa, sinergi dengan semua institusi penegak hukum harus dilakukan diantaranya dengan Kepolisan, Kejaksaan, Pengadilan dan yang terkait dengan penegakan hukum dan keadilan.

Dede memaparkan lebih jauh lagi bahwa, Ilmu hukum mengajarkan tentang teori fiksi hukum, maksud-nya semua orang dianggap tahu tentang hukum (presumptio jures de jure).

Bisa jadi dirasa tidak adil bagi yang tidak mengetahui hukum, mana mungkin semua orang bisa mengetahui peraturan perundang-undangan dan muatannya. Bahkan sarjana hukum sekali pun belum tentu tahu adanya peraturan perundang-undangan dan muatan hukum didalamnya.

Akan tetapi teori fiksi hukum ini harus diterapkan, karena kalau tidak diterapkan maka akan menyulitkan penegakan hukum dan menurunkan wibawa hukum.

Ketua LBH DAULAT RI berharap , semoga bisa komitmen dan konsisten untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan dan termarginalkan khusus-nya bagi orang atau kelompok orang miskin. Jelasnya (Rudi)

***Editor In Chief-Rudi Suhaemat***
×
Berita Terbaru Update