Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Untuk memutus mata rantai dugaan peredaran miras dan pelayan seksi di Tempat Hiburan Malam (THM) Yang berkedok Rumah Makan ahirnya terbongkar sudah, selain memberikan peringatan kepada para pengelola, petugas juga langsung memasang segel pengumuan di beberapa lokasi bertuliskan tutup, kondisi segel menempel di celah pintu dan rolling door THM yang di tutup dalam pengawasan yang extra agar mematuhi aturan.
Petugas Satuan polisi pamong praja kabupaten Pandeglang menggelar razia Penutupan THM pada Jum'at malam (17/06/2022) di Wilayah Kabupaten Pandeglang diantaranya Yayang Putri kecamatan sukaresmi, Srikandi kec panimbang, cengkar kecamatan pagelaran, telaga biru, kecamatan labuan dan karista kecamatan Carita.
Konsistensi dari kasat PLT Ali Fahmi Sumanta yang berjanji akan menutup hiburan malam yang berada di kabupaten Pandeglang ahirnya membuktikan sebagai penegak perda yang telah memenuhi tuntutan aksi unjuk rasa dari LPK-MP dan aktivis pada hari Selasa tanggal (07/06/2022) saat aksi didepan gedung Satpol-PP kabupaten Pandeglang yang di sambut baik oleh Fahmi, pada kesempatan itu yang berjanji di depan ketua LPK-MP dan pengurus di hadiri dari beberapa media, aktivis dengan tuntutan untuk segera menutup THM yang berada di kabupaten pandeglang.
Ketua LPK-MP Mada Pandeglang Marja cb, kepada Awak Media menyampaikan atas nama ketua LPK-MP mewakil keluarga besar seprovinsi Banten mengapresiasi kepada Satpol-PP selaku penegak Perda yang telah memenuhi tuntutan kami dari berbagai elemen masarakat dan aktivis untuk menutup tempat hiburan malam di kota sejuta santri seribu ulama ini arti nya Satpol-PP telah membantu mengembalikan Marwah kabupaten Pandeglang.
Kami ucapkan terima kepada kasat dan para jajaran Satpol-PP dan instansi telah membantu sampai berjalan aman lancar dalam pelaksanaan Sidak oleh Satpol-PP. (Jemi/Rudi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar