Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KKPMP Dan LPK MP Geruduk BFI Finance Cabang Serang

Senin, 20 Juni 2022 | Juni 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-06-20T22:44:32Z



Kontakpublik.id, SERANG - Ratusan massa Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) beserta sayap nya LPK MP (Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih) meminta perusahaan pembiayaan atau leasing tidak menggunakan jasa Mata Elang (Matel) untuk mengatasi debitur bermasalah.

Demikian terungkap saat ratusan massa, mendatangi kantor BFI Finance Cabang Serang. Menggelar aksi unjuk rasa di Ruko Titan arum, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (20/06/22). 

Ormas KKPMP dan LPK MP, menuntut atas apa yang dilakukan BFI Finance, terhadap salah satu warga Kota Serang yang pada Kamis 16 Juni 2022 ditarik mobilnya secara paksa oleh matel di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Unit diambil oleh pihak ketiga, di dalam mobil ada surat penting, SPK (Surat Perintah Pekerjaan). Saudara pembawa mobil sampai pingsan, ujar Ketua Ormas KKPMP Kota Serang, Robani. Kata dia, penarikan unit bagi debitur merupakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Itu kan jelas, tidak ada aturan penggunaan matel dalam penarikan unit debitur. Jelas salah katanya.

Robani, meminta penjelasan pihak BFI Cabang Serang. Terkait dengan penarikan unit mobil debitur yang bermasalah terkait cicilan. Menurutnya, debitur yang mengadu kepihaknya memiliki itikad baik membayar.

Sementara itu, Kepala Cabang BFI Serang, Hero. Mengatakan, debitur yang dimaksud terjadi penarikan unit karena dianggap sesuai dengan aturan berlubang di perusahaannya. Itu (Penarikan) kan, karena memang pak Hasanudin (Debitur) belum memenuhi kewajibannya, katanya di tengah audiensi dengan perwakilan Ormas KKPMP dan LPK MP. 

Dilain pihak, Jeri Kaspor. Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah Banten. Mengatakan bahwa kami dari lembaga LPK MP sayap dari KKPMP, siap untuk mendampingi KKPMP untuk menempuh jalur hukum bila mana tidak ada itikad baik dari pihak BFI Finance. Cara yang di lakukan oleh pihak Finance, kami menganggap sangat salah karena segala sesuatu bertindak dengan sepihak tanpa adanya upaya upaya hukum yang di lakukan oleh pihak Finance. Tutupnya. (Djemi/Rudi)

×
Berita Terbaru Update