Rabu, 11 Mei 2022

Heboh Isu P3K Dan CPNS Berharap Gaji 9 Bulan di Rapel Jilid II





Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Gajiku sayang gajiku malang, penantian dari para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau P3K dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Adalah gajian kesulitan finansial karena keuangan yang minim di kantong sakunya seperti wanita yang datang bulan nongolnya satu bulan sekali dan  seperti wanita yang bersalin juga biasanya menunggu 9 bulan begitulah filosofinya.

Setelah adanya hasil rapat perwakilan setiap kecamatan pada hari selasa lalu tanggal 26 april 2022 dengan Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kontrak kerja P3K tanggal 1 januari 2022 - 1 desember 2026 yang nantinya hanya dibayarkan pada bulan Oktober saja dan soal isu rapel 9 bulan tentunya sebaliknya tidak akan dibayarkan oleh pemkab.


Menyikapi isu yang berkembang terkait proses tahapan P3K di kabupaten Pandeglang sejumlah koordinator / perwakilan tahap 1,2 PG 19 P3K melanjutkan perkumpulan melalui undanganya dalam rangka mepererat silaturahmi dan menyikapi isu tersebut yang bertempat dimasing masing Kecamatan acara di gelar pada hari senin 9 mei 2022 adapun topik yang di bahas membedah informasi hasil audensi teman teman seperjuangan, para koordinator/perwakilan ada berbagai respon dan banyak pertanyaan alhasil rencananya tindak lanjut akan melakukan audensi ke DPRD Pandeglang dan Unjuk Rasa (Unras).
Terkait pemberitaan P3K dan CPNS yang belum menerima gaji. 

Begini kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang. Yahya Gunawan Kasbin, S.Sos. kepada Media ini, Rabu (11/05/22) diruang kerjanya, menyampaikan, bahwa mereka bukan tidak digaji, akan digaji nanti pada bulan Oktober tahun 2022 ini. Karena anggaran untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) itu adanya diperubahan anggaran.

Dan untuk P3K serta CPNS, mereka harus memiliki dulu Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) tapi sebelumnya mereka juga harus bertemu tatap muka dulu dengan Bupati, untuk membahas perjanjian kerja. Selanjutnya secara teknis itu kewenangannya ada dibadan kepegawaian daerah. 

"Belum mulai tugas, ko ingin digaji, tugas dulu baru digaji. Penuhi dulu kewajibannya dan tidak serta merta Pemerintah melaksanakan segala sesuatunya tanpa menggaji, karena Pemerintah juga punya perencanaan yang sudah matang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku".

Intinya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, pasti menggaji mereka di bulan oktober tahun ini. 

Bagaimanapun pengaruh Corona virus disease 19 (Covid-19) juga sangat signifikan pengaruh terhadap segala bidang, dan bukan hanya di Indonesia tapi global diseluruh dunia, dan memaksa mengganggu tatanan ekonomi, sosial, politik dan budaya secara universal. Jelasnya (Sof/Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...