Selasa, 22 Maret 2022

Koprasi Tanjung Mandiri Bermasalah




Kontakpublik.id, PANDEGLANG -
Koprasi merupakan Badan Usaha Yang Beranggotakan Orang, seseorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatanya berdasar prinsip Koprasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas azas kekeluargaan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang no 25 tahun 1992, tentang Perkoprasian.

Seiring perkembanganya zaman koperasi telah menjamur dimana-mana namun jangan sampai disalah gunakan, dalam koprasi biasanya bertujuan untuk mensejahterakan Anggotanya , janji janji manis yang akan diberikan sebuah keuntungan yang besar kepada anggotanya , menyusul perkembangan kejahatan berkedok Koperasi bermunculan karena ( tidak adanya Sanksi hukum ) pada regulasi koperasi, tindakan hukum yang merugikan masarakat seperti penghimpunan dana , penipuan atau penggelapan di sebagian faham seolah lupa karena tidak adanya sangsi .


faktanya ternyata ada aturan yang dapat menrjerat sebagaimana yang telah di atur , diantaranya oleh UU perbankan, UU pidana umum bagi yang memberikan iming-iming atau janji palsu untuk melakukan penipuan dengan maksud mendapatkan keuntungan yang besar, UU pidana umum bagi yang menggelapkan aset koperasi , anggota atau masarakat dan UU TPPU bagi tindak pidana pencucian uang. 


Belakangan ini anggota 
Koperasi Tanjung Mandiri (KTM) mengeluh lantaran dana simpanan gedungnya berubah menjadi simpanan hibah, Simpanan gedung berjumlah sekitar Rp. 600.000 per anggotanya. 

anggota Koperasi Tanjung Mandiri yang minta namanya tidak disebutkan di media ini dirinya mengeluhkan , hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) KTM tahun 2022 yang memutuskan simpanan gedung anggota menjadi simpanan hibah tanpa berdasar pada kesepakatan. 

Menurutnya Pengurus tidak memberikan kesempatan bicara saat dilaksanakannya RAT. Keputusan ini terkesan sepihak.

 Koperasi itu adalah badan usaha milik bersama dimana kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama bukan sebaliknya. ini jelas sangat merugikan anggota.

Dalam buku laporan RAT tahun sebelumnya simpanan gedung anggota ini masih tertuang, bahkan berdasarkan AD/ART nya pun disebutkan jika simpanan gedung ini bersifat simpanan bukan hibah yang mana nanti akan dikembalikan setelah anggota pensiun atau keluar dari keanggotaan koperasi.

Pengalokasian anggaran pembangunan gedung kantor sekretariatpun terkesan tidak transparan, misalnya pengurus melaporkan alokasi anggaran pembangunan kantor sekretariat Koperasi tersebut kepada anggota tidak secara terperinci.

 mantan Pengurus Koperasi Tanjung Mandiri, saat dikonfirmasi rusmali menyampaikan, simpanan gedung digagas berawal dari keinginan untuk memiliki Kantor Sekretariat guna peningkatan pelayanan. Dalam Rapat RAT tahun 2018 disepakati para anggota membayar simpanan gedung sebesar Rp. 25 ribu per bulan yang mana simpanan gedung tersebut bersifat simpanan anggota. 

Soal hasil RAT terakhir saya belum mengetahuinya lantaran kemarin itu pada saat dilaksanakannya RAT saya tidak hadir karena ada urusan Dinas. Coba nanti saya tanyakan dulu kepada pengurus.

Hal yang sama dikatakan Syihabudin selaku mantan pengawas KTM, dirinya membenarkan jika simpanan gedung tersebut sudah tidak tertuang dalam buku laporan hasil RAT terakhir, padahal kata dia, dalam laporan hasil RAT tahun sebelumnya, simpanan gedung tersebut masih tertuang dan bersifat simpanan gedung bukanlah simpanan hibah. 

 anggota Koperasi lainpun banyak yang bertanya kepada saya terkait simpanan gedung yang menjadi simpanan hibah ini karana dalam hasil RAT terakhir tidak tertuang di buku laporan. Saya rasa ini tidak boleh terjadi ungkap syihabudin

Ketika di konfirmasi ketua pengurus KTM , Slamet di tempat kediamanya tidak mau menananggapi hal ini . (Rudi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...