Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kantor Disdik Pandeglang Sepi Bagaikan Kuburan, GWI Bergerak

Kamis, 11 Juni 2026 | 19.04 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-11T12:04:12Z

 



kontakpublik.id--Pada Kamis (11-06-2026) pada saat jam kerja tepatnya pukul 15:14 WIB , Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) sepi bagaikan kuburan, padahal Disdik sebagai perangkat daerah yang bertugas membantu kepala daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota) melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kepemudaan, serta keolahragaan sesuai dengan kewenangannya.


Kantor DISDIK tersebut wajib memiliki petugas atau pegawai yang melayani masyarakat dan tidak boleh kosong pada jam kerja.Secara umum, jam kerja instansi pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB.


 Berikut rincian standar jam operasional dan ketentuan pelayanan instansi tersebut:Jam Operasional Umum: Umumnya beroperasi Senin hingga Jumat, dengan jadwal rata-rata:Senin - Kamis: Pukul 07.30/08.00 - 15.30/16.00 WIB. Istirahat pukul 12.00 - 13.00 WIB.Jumat: Pukul 07.30/08.00 - 11.00/15.00 WIB (tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat).Ketentuan "Tidak Boleh Kosong": Untuk memastikan pelayanan publik tidak terhenti, kantor wajib menerapkan sistem piket atau jadwal giliran bagi pegawai saat jam istirahat dan jam pelayanan. Tidak boleh ada alasan kantor ditinggal karena pegawai sedang rapat atau istirahat.


Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang-Banten angkat bicara." Kantor dinas yang tidak memiliki penjaga atau pelaksana layanan saat jam kerja dikenakan sanksi disiplin bagi pegawainya, sanksi pemotongan tunjangan kinerja (tukin), hingga teguran tertulis bagi kepala instansinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tegasnya.



Lanjut Raeynold mengatakan." Kami meminta Bupati dan DPRD untuk Panggil kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga terkait hal tersebut dan bila terbukti benar maka wajib berikan sanksi sesuai aturan tutupnya.


Dan Sekdis dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan." Pak Kadis dengan pak Kabid SD ke jakarta terkait sekolah Nasional Terintegrasi, Pak Kabid SMP dengan Pengawas terkait ATS, Pak Kasi Kurikulum SD ke Tanjung Lesung, Kasi Rivan di Ruang Publik terkait Aan Rangkap jabatan,, Kabid Paud / Plt Kabid Pora kegiatan Polda, dan pak Sekdis menghadiri kegiatan Akhirusanah SD IT Irsyadul Ibad di gedung Unma gitu kang, Staf biasanya ada kang mungkin di dalam kang singkatnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update