Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klarifikasi Dugaan Penahanan Ijazah SMK IT Bani Ismail

Rabu, 11 Februari 2026 | 06.37 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-10T23:37:50Z

 




kontakpublik.id, PANDEGLANG--Suasana penuh semangat mewarnai salah satu  Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-B), saat berkunjung penuhi undangan guna klarifikasi atau tabayun sebagai bentuk ajaran Islam ketika bermasalah atau sengketa. Beerdasarkan  petunjuk dari KCD Pandeglang sebelum konferensi dan audiens digelar agar tabayun dulu. Klarifikasi tersebut  soal Dugaan penahanan ijazah dan pungutan Liar (Pungli) oleh pihak sekolah SMK Bani Ismail agar dalam pemberitaan Balance


Klarifikasi berlangsung pada Minggu, (08-02-2026) di ruangan  rapat SMK swasta itu menghadirkan pengurus yayasan dan Komite Yang sekaligus memberikan penjelasan secara langsung kepada Pengurus  GOW-B yang didalamnya ada Pengurus DPC GWI Pandeglang (Raeynol Kurniawan) , DPC KWRI (Rudi Suhaemat) dan DPC LIN.Ahmad Umaedi


Salah satu Ketua GOW-B, Raeynol Kurniawan,  sampaikan bahwa klarifikasi terhadap suatu informasi atau berita untuk memastikan kebenarannya sebelum dipercayai atau disebarkan. Kami tau Islam telah mengajarkan tabayun yang bertujuan menghindari fitnah, prasangka buruk, kesalahpahaman, dan perpecahan, serta mencegah kezaliman akibat berita bohong.


Perkara adanya dugaan penahanan ijazah SMK oleh pihak sekolah, baik negeri maupun swasta, dilarang keras berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dan aturan dinas terkait. Tindakan ini melanggar hak pendidikan siswa, berpotensi terkena sanksi administratif (evaluasi/teguran dinas), hingga ancaman pidana Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan penjara maksimal 4 tahun. Jika kalu benar menahan ijazah



Nah pihak sekolah dilarang menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi. Kebijakan ini didukung Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024. Dengan Ancaman Pidana, Penahanan ijazah tanpa dasar yang sah dapat dianggap sebagai penggelapan atau perampasan hak milik berdasarkan KUHP.


Sanksinya bagi Pihak Sekolah , Dinas Pendidikan wajib melakukan evaluasi tegas dan dapat memberikan sanksi kepada kepala sekolah atau pihak sekolah yang terbukti menahan ijazah.


Menanggapi hal itu pihak sekolah yang diwakili oleh pengurus Yayasan Bani Ismail, Tatang didampingi Komite Sekolah bahwasanya, 

Pihak sekolah sudah musyawarah dengan pihak orang tua siswa di antaranya ibu Erna (siswa M. Ariel) dan ada Lima siswa lain juga sama sama hadir dengan keseluruhan ada 12 orang.


Selanjutnya karena sudah ada kesepakatan dengan para pihak saya memberikan kebijakan ujian ulang atau perbaikan nilai terlepas seperti nilai apapun dan disana sudah dituangkan dalam surat pernyataan, hal itu telah ditandatangani oleh 6 orang siswa diketahui orang tuanya.


Nah M Ariel itu belum ada surat kelulusan mohon maaf kita belum bisa memberikannya, silahkan terlebih dahulu  untuk memperbaiki menyelesaikan perbaikan nilai terlebih dahulu, kita sudah menyelipkan selembar kertas dan sudah dituliskan disitu sudah di sampaikanya kepada orang tua wali siswa. Jelasnya


Orang Tua wali siswa SMK Bani Ismail Membantahnya bahwa tidak mengikuti ujian, menurutnya semua telah diikuti, sesuai atas petunjuk dan arahan sekolah semuanya sudah dikakukan


Namun saya akui ada ada satu yang tidak diikuti semacam pesantren kilat , sebab waktu itu kalau malam banyak anjing atau binatang lainya disekitar hawatir anak saya jadi korban gigitan atau apa lah. Katanya (Red)

×
Berita Terbaru Update