Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Gelar Konferensi Pers Dan Klarifikasi Dugaan Tower BTS Tak Berizin

Jumat, 22 Agustus 2025 | 10.05 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-22T03:24:28Z

 



kontakpublik.id, PANDEGLANG--Konferensi pers dan klarifikasi soal pembangunan tower Base Ttanscveiver Station (BTS) yang diduga tak berizin di desa Majau dan Sodong , Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Akhirnya di gelar oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (21-08-2025).


Acara tersebut dibuka oleh Miftahul Farid Sukur selaku anggota DPRD Pandeglang, dihadiri perwakilan DPMPTSP Pandeglang, Lembaga dan Wartawan. Sayangnya penanggung jawab Tower BTS tidak hadir menghilang entah kemana.


Citra Buruk hilangnya pelaksana BTS Majau dan sodong bernama Sanai dan rekanya dapat merusak reputasi industri menara telekomunikasi secara keseluruhan pengusaha memang sengaja tidak datang untuk ke komisi 1 , dinilai pelaksana itu tidak  berkompeten. Sebab penting untuk dicatat bahwa masalah ini memerlukan penanganan yang serius dan terkoordinasi antara berbagai pihak terkait untuk memastikan keselamatan masyarakat.


Pada kesempatan acara digelar, Ketua Gabungan Lembaga dan Wartawan Kabuoaten Pandeglang menyampaikanya ke Komisi I DPRD Pandeglang, dengan adanya Sejumlah oknum pelaksana yang menjalankan usaha bidang tower BTS di Kabupaten Pandeglang, diduga tabrak peraturan pemerintah daerah, hingga abaikan izin PBG nya , belum dapat rekom dari para pihak sudah buat pondasi yang dilanjutkan mendirikan bangunan, berdirilah tower menjulang tinggi. tanpa PBG. Jelasnya


Merujuk pada Izin Prinsip Pembangunan (PBG) untuk pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) yang telah adilaksanakan itu baru diurus oleh penanggung jawab, loh kok bisa ya, melaksanakan pekerjaan tanpa ada PBG, jika begitu berarti hamil duluan. Katanya


PBG sendiri merupakan izin mendirikan bangunan yang diperlukan sebelum mendirikan menara BTS agar pembangunan sesuai aturan yang berlaku dan memiliki izin legal. 


Jadi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebuah izin yang diperlukan untuk mendirikan bangunan apapun, termasuk menara BTS.

Izin ini memastikan pembangunan menara BTS dilakukan sesuai peraturan teknis dan tata ruang yang berlaku.

Konteks "PBG Tower BTS" ini sering muncul dalam konteks pemberitaan mengenai pembangunan menara BTS yang diduga belum memiliki izin PBG.


Maka dari itu saya nyatakan Pembangunan tower BTS tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang bisa mengakibatkan sanksi tegas, termasuk pembongkaran dan denda. Pemilik tower wajib ditegur dan diberi sanksi sesuai dengan perda yang berlaku apabila tidak memenuhi kewajiban pengajuan izin, seperti yang dilakukan di Desa Majau dan Ciandur (Sodong pintu), Kecamatan Saketi, nantinya Masyarakat yang terdampak pembangunan tower tak berizin sangat beresiko tinggi. Ujar Ahmad 


Menanggapi hal itu Miftahul Farid Sukur Selaku Aggota DPRD Pandeglang, mencatat hal penting, seperti bagaimana, PBGnya,  kontraknya, asuransinya,  masa kontraknya habis untuk biaya pembongkaran tower BTS yang sudah kropos . Dengan begitu komisi I, akan menangani serius dan akan segera turun secara langsung ke lokasi Tower BTS Majau, bersama DPMPTSP Pandeglang. (Rudi Bako)

×
Berita Terbaru Update