kontakpublik.id, PANDEGLANG--Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) untuk kendaraan bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten memang berwarna merah. Jika ada yang berwarna hitam karena Kadis itu sendiri yang mengganti TNKB-nya menjadi warna hitam, maka TNKB tersebut tidak sah jika bukan dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Plat merah pada kendaraan dinas tidak bisa diganti menjadi plat hitam. Hal ini karena plat merah memiliki fungsi dan aturan khusus sebagai TNKB bagi kendaraan dinas Perhubungan. Perubahan warna plat tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
Dengan demikian Forum Anti Korupsi Pandeglang telah mlayangkan surat permohonan Audiensi terkait adanya dugaan penggunaan mobil dinas digunakan mobil pribadi dengan cara mengganti dari pelat merah menjadi hitam. Hal ini diduga dilakukan oleh Kadishub Pandeglang bernama Rudyanto
Ketua FAK Pandeglang, Abror Asrori, S.Sy, menyampaikan bahwa Penggunaan pelat nomor merah pada kendaraan bermotor dinas pemerintah memang berwarna merah. Jika pelat nomor merah diganti menjadi hitam, itu merupakan tindakan ilegal dan tidak sah karena pelat nomor tersebut tidak dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penggunaan pelat nomor merah (kendaraan dinas) hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi, dan dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor serta wilayah di dalam kota.
Pelat nomor merah tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak sah jika diganti menjadi pelat nomor hitam.
Mengganti pelat nomor merah menjadi hitam tanpa izin kepolisian adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi denda atau kurungan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penggunaan pelat nomor merah:
Tujuan Penggunaan:
Pelat nomor merah (kendaraan dinas) digunakan untuk keperluan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah.
Batas Penggunaan pelat nomor merah dibatasi pada hari kerja kantor dan wilayah di dalam kota. Pengecualian
Penggunaan ke luar kota hanya diperbolehkan dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
Ini Pelanggaran Hukum
Mengganti pelat nomor merah menjadi hitam tanpa izin kepolisian adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi.
Fasilitas:
Pelat nomor merah diberikan untuk satu kendaraan tertentu dan tidak dapat dipindahkan ke kendaraan lain.
Sebagai kesimpulan, pelat nomor merah adalah tanda kendaraan dinas yang sah dan penggunaannya diatur secara khusus. Mengganti pelat nomor merah menjadi hitam tanpa izin kepolisian adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi hukum.
Abror katakan, untuk mendapatkan informasi yang akurat, berimbang dan dapat dipercaya Pengurus FAK menyurati Kadishub Pandeglang untuk beraudienai pada hari Jumat untuk lebih lanjut kita tunggu nanti bagaimana Kadis, sayangnya Kadishub tidak ada balasan surat. Ungkapnya
Saat dikonfirmasi belum lama ini, Kadishub Pandeglang, Rudyanto, membantah bahwa mobil dinas itu sudah kami kembalikan ke Pemerintah Daerah, sebab mobil itu Milik Pemda. Soal plat merah menjadi hitam itu sudah kembali menjadi plat merah saya liat begitu, dan itu sudah ditarik Pemda. Jelasnya (Rudi Bako)