Jumat, 18 Oktober 2024

BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA STKIP BABUNNAJAH,MENGGELAR AKSI UNJUK RASA DI DEPAN GEDUNG PENGADILAN NEGERI PANDEGLANG


Kontakpublik.id, PANDEGLANG- 
Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STKIP BABUNNJAAH Dan puluhan mahasiswa stkip babunnaja Melakukan Aksi Unjuk Rasa,pada (17 Oktober 2024) bertempat di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Pandeglang.

Dalam aksinya, mahasiswa menyuarakan tentang keputusan hakim yang membebaskan ( W ) alias Willy atas dakwaan jual beli badak bercula satu.

Kasus ini bermula dari aksi perburuan badak Jawa yang dilakukan warga Pandeglang berinisal ( S ) di kawasan TNUK di desa Ujung Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang. Inisial ( S ) atau bisa di panggil Sunendi berburu badak untuk mengambil culanya dan menjualnya ke penadah di jakarta. Satu cula badak dijual seharga Rp 280 juta.

Polda Banten sebelumnya telah menangkap dua pembeli cula badak Jawa tersebut,yakni berinisal ( Y ) warga jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy warga kota Surabaya.


Willy dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan. Namun, majelis hakim memutuskan Willy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana.  
Atas putusan tersebut


Sementara Itu Ketua BEM STKIP BABUNNAJAH Ahmad Rifai Mengungkapkan " Bahwa dalam aksi unjuk rasa ini Kami menduga ada permainan antara Hakim Dan terdakwa (willy) yang janggal atas keputusan hakim,yang di mana 2 hakim memvonis tidak bersalah terhadap Willy sebagai tersangka dan membebaskan dari tuntutan,padahal sudah jelas pemburuan badak atau memperjual belikan cula badak adalah tindakan yang melanggar hukum, berdasarkan undang-undang Mentri nomer 106 tahun 2018,dan UUD DARURAT RI NOMER 12 tahun 1951, kami selaku mahasiswa sebagai agen off control sosial menyatakan mosi tidak percaya kepada keputusan hakim" Tegasnya


Sementara Haerul Anwar ( Kordinator Lapangan 1 ) Mengungkapkan "Jika akar dari penampung culah badak ini dibebaskan begitu saja pasti nanti akan ada transaksi-transaksi culah badak lainnya sehingga populasi dari badak culah satu ini menjadi punah " Tegasnya Haerul Anwar .

Hakim yang melakukan do adalah ketua majelis, Ageng Prambodo Pamungkas yang berpendapat Willy terbukti bertransaksi cula badak Jawa dengan Yogi Purwadi yang saat ini telah divonis 4,5 tahun. Sedangkan dua hakim anggota, Panji Answinartha dan Madela Natalia Sai Reeve berpendapat bahwa Willy tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa.


Adapun tuntutan yang di sampaikan adalah :
1. APH Harus segera turun dan mengusut tuntas terkait kasus pembelian Cula badak satu
2. Komisi yudisial secepatnya segera turun tangan dan evaluasi kinerja Hakim Pengadilan Negri ( PN ) Pandeglang 
3. Komisi yudisial harus berani memberikan sangsi tegas terhadap Hakim tersebut 
4. Pecat hakim yang di anggap janggal dan kontroversial.(Ali Hamzah)

2 komentar:

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Janggalan Jaksa Penuntut Umum min, masa pembunuhnya si Sunendi diberita2 kan dibilang dituntut Jaksa 5 thn dan denda 10jt tau min… mana nih berita tenggelam.. padahal diberita2 pihak mereka bilang Badaknya lebih dari 5 loh dan bilang harga cula aja ratusan juta, masa nuntut 10jt, jompleng bgt dari putusan… untung endingnya lebih tinggi di pengadilan, jd 12 thn kalo ga salah sm dendan sekian ratus.. bener ga tuh min?? Itu janggal loh, rakyat jgn menolak lupa harga badak masa 10jt, aya2 wae..

    BalasHapus

BPBD Serahkan Bantuan Logistik Bagi Korban Tanah Longsor

Kontakpublik.id, PANDEGLANG- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pandeglang menyerahkan bantuan logistik bagi korban tanah ...