kontakpublik.id,PANDEGLANG - Sudah menjadi sebuah keharusan ketika Uang Negara digunakan untuk Pembangunan, entah itu Renovasi , Rehabilitasi, Revitalisasi, atau awal pengerjaan. Seyogyanya diketahui oleh Publik. Termasuk sebuah Pengerjaan Gedung yang berdiri dipinggir Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), yang berlokasi di jalan Jenderal Sudirman, Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Dari Papan Proyek atau Keterangan Informasi Publik bertuliskan . " Revitalisasi Cagar Budaya Tempat Pertemuan RSUD Labuan." Pertanyaannya Jika Revitalisasi Cagar Budaya otomatis menghidupkan kembali sebuah objek yang sekian kurun waktu lama terbengkalai , lama luput dari pemeliharaan dan perawatan. Hanya saja kalimat itu diteruskan dengan Tempat Pertemuan RSUD Labuan. " itupun menimbulkan pertanyaan siapa dan dengan siapa mengadakan Pertemuan, sebab sangat tidak mungkin RSUD itu melaksakan pertemuan. RSUD itu adalah sebuah Bangunan, sebuah Benda yang tidak bergerak.
Masih berkutat pada Kalimat dari Keterangan Informasi Publik, disitu tertera Nilai Kontrak Rp 684. 026. 978.- kemudian dari Nilai tersebut setelah dipotong PPN 11 % maka timbul Nilai Rp 616. 240. 520.-. apakah Nilai itu sudah betul ? Sekarang dihitung ulang
Rp 684. 026. 978 jika dipotong PPN 11 % adalah Rp 608. 784. 010, 24 bukan. Rp 684. 026. 978, darimana dan kenapa timbul Nilai Rp 616. 240. 520.
Yang paling menjadikan pertanyaan berikutnya, dibawah Keterangan Informasi Publik tertulis . " Pekerjaan ini dibiayai oleh APBD Provinsi Banten. " Lalu berapa lama dikerjakannya. Kapan dimulainya dan kapan penyelesainnya jika dihitung pada penanggalan Kalender.
Kepada Wartawan Kepala Tukang Erik mengatakan. " Soal itu Kami tidak tahu, Kami hanya disuruh untuk dipasang. Kabarnya Papan Proyek itu langsung dari Dinas. " Ungkapnya Kamis ( 11 /07/24 ) dilokasi Pekerjaan. (MR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar