Kontakpublik.id, PANDEGLANG-Bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota dipilih secara demokratis yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan wajib menyampaikan semua informasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Bahwa sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Ayat (2) Dalam menyelenggarakan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi prinsip: huruf d. berkepastian hukum dan huruf e. tertib yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Faktanya ada salah satu video di Tik Tok, Dr Airin Rachmi Diany, SH.MH mendatangi masyarakat di Kabupaten Pandeglang supaya dirinya dipilih sebagai Gubernur Banten.
Dede Kurniawan pertanyakan kedatangan Dr Airin Rachmi Diany, SH.MH sebagaimana fakta diatas sebelum sah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sebagai Calon Gubernur Banten, Apakah Dr Airin Rachmi Diany, SH.MH sedang melakukan Kampanye Pilkada di Tahun 2024 ini ?
Bahwa Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Sabtu, 24 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Senin, 26 Agustus 2024;
Bahwa Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Kamis, 29 Agustus 2024;
Bahwa Penelitian Persyaratan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Provinsi Gubernur Banten Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Selasa, 27 Agustus 2024 sampai AKHIR pada Hari Sabtu, 21 September 2024;
Bahwa Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Banten Tahun 2024 adalah AWAL pada Hari Minggu, 22 September 2024 sampai AKHIR pada Hari Minggu, 22 September 2024.
Bahwa sebagaimana uraian diatas, Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Penelitian Persyaratan, Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten berdasarkan pada Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (Rudi Bako)
Editor: Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar