Kontakpublik.id,PANDEGLANG, - Sejumlah Pemuda Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) Cabang Pandeglang Mendatangi ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang untuk melaksanakan Dialog atau Beraudiensi dengan Kepala BPN Pandeglang pada pukul 09.30 Wib s/d 11.05 Wib " Jum'at (26/07/2024).
Audiensi ini di hadiri langsung Entis Sumantri ketua Umum HMI Cabang Pandeglang, pihak BPN Pandeglang Ikhsan Kasi Pendaftaran dan penetapan serta jajarannya."
Dalam audiensi ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang menanyakan terkait adanya pengklaiman pulau-pulau dan sejumlah pulau kecil lainya di wilayah perairan kabupaten pandeglang salah satunya di wilayah kecamatan Sumur itu ada beberapa pulau yang diklaim Hak Milik, "
Bahkan dari informasi dan fakta di lapangan Setelah Pulau Mangir, kini Pulau Oar yang berada di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang diklaim sebagai hak milik oleh PT Paramount Propertindo dengan nomor SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 00190.00191.00238 dan SHP 00001." Ungkap Tayo sapaan akrab Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang.
Ketua Umum HMI Cabang Pandeglang Entis Sumantri menyampaikan," bahwasanya ini bukan lagi masalah baru yang terjadi, tetapi ini masalah yang lama terjadi kembali, terkait adanya dugaan penguasaan pulau-pulau mejadi Hak Milik.
Entis juga mengatakan sangat menyayangkan jika memang ternyata pulau tersebut, itu diklaim oleh pihak perusahaan, yang jelas-jelas dari hasil audiensi kami dengan pihak BPN bahwasanya, itu hanya hak pakai saja bukan hak milik, jadi jelas hal ini adanya dugaan penyelewengan hak atas tanah tersebut ", ujarnya
Jika kita lihat apabila merujuk Pasal 16 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, di situ ditegaskan bahwa ‘setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki izin lokasi.
Yang kami sayang kan kepala ATR/BPN Pertanahan Kabupaten Pandeglang, ini tidak bisa menemui dan memberikan jawaban langsung kepada kami, sehingga diskusi atau audiensi ini hanya menjadi perdebatan kusir saja, karena pemegang kewenangan di BPN Pandeglang tidak hadir dalam audiensi dengan kami. "
Entis Sumantri juga menegaskan," Kami akan mengawal terus persoalan agraria ini, khsususnya terhadap Pulau-pulau yang diklaim atau kami duga di jual belikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga kami pun menduga adanya kongkalikong kaum cukong dengan pihak ATR/BPN kabupaten Pandeglang sehingga terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang di terbitkan oleh BPN kabupaten Pandeglang." Tegasnya.
Moh Ilham selaku Ketua Bidang PPD, HMI Cabang Pandeglang menyampaikan," bahwa audensi yang kita lakukan di kantor ATR / BPN Pandeglang tidak memuaskan, karena tidak mendapatkan jawaban yang tegas mengenai persoalan pulau kecil yaitu pulau Mangir pulau Oar yang di kalaim menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), oleh salah satu perusahaan yang memasang plang pada pulau tersebut.
ATR/BPN Pandeglang waktu audensi memberikan penjelasan tidak rasional, masa Iyah BPN Pandeglang tidak tau kenapa pulau tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal jelas jelas BPN ini adalah yang mempunyai wewenang lebih dalam persoalan Pertanahan.
Maka kami dari itu jelas, dugaan kami adanya kongkalikong pihak BPN dengan pihak pemilik SHM yaitu perusahaan. Jangan sampai semua masyarakat pandeglang marah", tegasnya
Kami rasa ini sudah membohongi publik, sehingga mengakibatkan gejolak dari berbagai kalangan. Kami khawatir dugaan jual beli pulau ini bener- bener terjadi adanya di wilayah kecamatan sumur kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.
Maka dengan ini kami Himpunan Mahasiswa IsIam (HMI) cabang Pandeglang menyampaikan dengan tegas, akan mengawal persoalan agraria, dan persoalan masyarakat ke pemerintah kabupaten, provinsi hingga pemerintahan pusat Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia." (Do)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar