Senin, 08 Juli 2024

Hadirkan Terdakwa, PN Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya


Kontakpublik.id, Puspen TNI -
Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menghadirkan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN. Bks, Senin (8/7/2024) yang bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pangeran Jayakarta RT. 004/RW. 003 Harapan Mulya Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.


Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak mengakui melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan kepada terdakwa dan esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu. Sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, menurut terdakwa tidak beralasan.

"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang Tuntutan," pungkas Hakim ketua saat menutup sidang.

Sumber: Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.

Editor: Irf Kontakpublik.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dewi Setiani Dipastikan Tercatat Dalam Sejarah, Ditanah Jawara

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Hj Rd Dewi Setiani S.Sos. MA dipastikan tercatat dalam Sejarah di Tanah Para Jawara. Konotasi Jawara sendiri b...