Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

BANKUM GERADIN Pandeglang Gelar Focus Group Discussion

Rabu, 05 Juni 2024 | Juni 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-06T03:54:17Z

Kontakpubkik.id, PANDEGLANG-Kegiatan Forum Group Diskussion (FGD) yang di selenggarakan oleh Bantuan Hukum- Gerakan Advokat Indonesia (BANKUM GERADIN) Kabupaten Pandeglang, di gelar pada, Selasa (4-6-2024) di Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Kabupaten Pandeglang.

Dengan tema: "Kewenangan KPU dan BAWASLU Pandeglang, terhadap Pelaksaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024". Sub Tema: "Kepastian Hukum Terhadap Pembuatan dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024".

Hadir dalam acara
Ketua KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang, Kepala DPMPTSP, Kepala BAPENDA, Kepala SATPOL PP, Kepala DISHUB dan Kepala KESBANGPOL Kabupaten Pandeglang, Akademisi, Organisasi Kemahasiswaan, Media Massa, Partai Politik dan Tim LO dari semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2024. Tak ketinggal para narasumber dan penanggap dari Akademisi UNMA dan STAISMAN juga hadir.

Advokat Dede Kurniawan selaku Ketua BANKUM GERADIN Kabupaten Pandwgkang samoaikan Pengantar FGD, diawali dwngan, Fakta di lapangan yaitu adanya baliho yang sudah menyatakan sebagai BAKAL CALON BUPATI PANDEGLANG terpasang dipinggir-pinggir jalan raya dan trotoar jalan raya. Ada juga pada billboard yang sudah menyatakan sebagai CALON BUPATI PANDEGLANG terpasang di pasar Pandeglang, muncul pertanyaan Apakah fakta tersebut adalah Alat Peraga Kampanye ?

Untuk menjawabnya, ada bahan kajian Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan. Wakil Walikota khususnya Pasal 2 huruf (c), (d), (e); Pasal 68 huruf (i), dan Pasal 74 ayat (1).

Atas dasar fakta dan aturan yang disampaikan tadi, ada panggilan KESADARAN KOLEKTIF Pengurus dan Anggota BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang bahwa pentingnya untuk menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) ini dengan tujuan TIDAK ADA YANG SUPERIORITAS, SEMUA BAKAL CALON BUPATI dan BAKAL CALON WAKIL BUPATI KABUPATEN PANDEGLANG MEMILIKI AKSES dan KEDUDUKAN YANG SAMA DIHADAPAN HUKUM Sehingga Pengurus dan Anggota BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang menentukan Thema dan Sub Thema tentang Kewenangan KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang yang berkiatan dengan Kampanye khususnya terkait dengan pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye.

Oleh sebab itu dalam FGD ini, kita bisa bertanya kepada KPU dan BAWASLU Kabupaten Pandeglang yang sudah hadir sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang, kita juga bisa bertanya kepada Para Narasumber yang sudah hadir dan berkompeten dibidangnya, bagaiamana Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang bisa dilaksanakan dengan cara-cara demokratis secara prosedural dan tercapainya demokrasi yang substansial?

Sebagai diskusi yang telah terencana dengan baik demi mendapat data dari para responden. dilakukan dalam suasana santai dan dipandu oleh moderator Advokat Aziz Zulhakim, S.H selaku Pengurus BANKUM GERADIN Kabupaten Pandeglang yang bisa membuat suasana menjadi rileks hingga sesekali ada sesi ice-breaking. diskusi yang punya tujuan utama untuk memanfaatkan sikap, perasaan, reaksi, dan pengalaman dari responden saat membahas suatu isu spesifik. Adapun, aspek seperti ini tak akan mudah didapatkan melalui metode lain seperti wawancara.

Bebeberapa pertanyaanpun dilontarkan secara langsung pada narasumber seperti
Bagaima dengan baliho dan Bilboard yang terpajang di sekitar Kabupaten Pandeglang yang menyatakan diri sebagai Bakal calon ataupun Calon Bupati Pandeglang 2024, sedangkan penetapat sebagai calon belum ditetepkan oleh KPU Pandeglang?

Bagaima Kepastian Hukum terhadap bakal calon atau calon bupati pandeglang terkait baliho dan bilboard yang sudah terpasang di seluruh wilayah Kabupaten pandeglang, apakah Bawaslu Pandenglang akan melakukan tindakan terhadap baliho dan bilboar yang terpasang yang menyatakan sebabai calon bupati pandeglang, padahal KPU Pandeglang belum menetapkan calon bupati dan calon wakil bupati pandeglang?

Kepala Dinas DPMPTSP tak hadir, diwakili oleh Adi Wahyudi, menanggapinya saat ini kami belum menerima permohonan untuk pemasangan alat peraga Billbord dan yang kedua harus ada koordinasi dari Kesbangpol dan izinnya yaitu KTP surat pengantar dari pimpinan partai tersebut.

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu, Febri Setiadi, langsung menyampaikanya, bahwa terkait pemasangan alat peraga pemilu, pihak kami dari bawaslu belum bisa menyatakan, bahwa alat peraga yang di lepaskan di berbagai jalur jalan raya dan lain-lain, kami menyampaikan bahwa dasar kewenangan hukum tidak ada dasar bagi kami melakukan tindakan terkait alat peraga yang sudah dipasang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pandeglang tak hadir diwakili Komisioner KPU, menerangkan bahwa, perlu di ketahaui KPU bertindak, bergerak dan bekerja itu sesuai regulasi regulasi, kami KPU tidak bisa berinovasi berinovasi, terkait dengan kampanye
Regulasi yang pertama yang menjadi pedoman KPU Undang-Undang no 10 tahun 2016 yang kedua nya UUD PKPU no 2 tahun 2024. Terkait UUD Kemarin di sampaikan hanya jadwal kampanye yang di mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024,kurang lebih 2 bulanan. Katanya


Menanggapi hal itu, Akademisi STAISMAN HASAN SELAMET, S.H., M.H.,
menyikapi tentang Forum ini, ada transformasi oflawer dan transformasi juknis pelanggaran Bawaslu, mengatakan ini belum bisa di katakan pelanggaran kami tidak bisa memungkiri alasan Bawaslu atau KPU

Sementara Akademisi UNMA Epi Hasan Rifai, S.H,. MH, membahas kepastian hukum , regulasi KPU kepastian hukum, bila mana kita melihat suatu masalah maka undang-undang ini akan teruji dalam sebuah masalah sekarang kita uji apalah masalah ini sudah muncul apa belum maka kita akan ikuti tahapan-tahapan tersebut, baru kita bicara kepastian-kepastian hukum , memang tujuan kita penegakan keadilan. Langsung umum bebas rahasia dan adil. Jelasnya

Bicara FGD, Liaison Officer (LO) yang langsung dihadiri oleh Bacalon Bupati langsung
Uday Suhada, menurutnya kepada Bawaslu KPU Pandeglang belum ada tanggapannya terhadap pemasangan alat paraga kampanye, tidak ada sisi tegas seperti yang ada di alun-alun persimpangan jalan itu kan mengganggu ketertiban dan itu harusnya dicopot alat-alat peraga yang mengganggu ketertiban seperti itu, tapi dari KPU dan Bawaslu belum ada tindakan sampai saat ini.

L O Bacalon Bupati/Wakil Kabupaten Pandeglang, Raden Dewi dan Iing, dihadiri Iin langsung , terkait yang mengatas namakan calon itu kan sesuatu yang akan terjadi di masa depan dan dia mempunyai expettasi untuk kedepanya dan yang mengatasnamakan calon itu bukan dari calon tapi dari relawannya yang menggunakan kata calon seperti yang di katakan Bawaslu itu tulisan calon hanya kreatifitas dari para relawan Dewi-Iing. Tututurnya

Dilanjutkan (LO) Bacabup Pandeglang Tb. Entus yang di hadiri oleh Midi, nyatakan kewangan KPU dan Bawaslu tadikan sudah di sampaikan, tapi kan ini waktunya belum masuk kampanye tapi kalau di lihat dari peluang jadwal artinya kita masih dalam tahapan sosialsosialisasi kepemiluan, itu kan ada jadwalnya dan menurut saya nanti harus ada kajian se-kejul tentang Tahapan-tahapan berikutnya supaya mengedukasi, untuk pemilu-pemilu kedepannya dan selanjutnya biar kita tidak ada diskriminasi, jadi biar tau aturan mainnya seperti apa titik penyebaran, pemasangan alat paraganya dan dimana saja. Ujarnya (Rudi Bako/Ali)
×
Berita Terbaru Update