Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum ASN Tabrak Aturan, Seolah Kebal Hukum

Rabu, 24 April 2024 | April 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-25T05:04:38Z

kontakpublik.id, PANDEGLANG-
Sudah menunggu lama itikad baik, namun sampai kini belum juga bisa dikonfirmasi, makanya dari sejumlah aktivis Kabuptaen Pandeglang akan terus Konsisten dan serius mengawal isu-isu yang ada di Kabupaten ini.


Balon yang mengaku aktivis Pandeglang, cukup geram saat memberilan keteranganya kepada Media ini disela kesibukanya, pada Kamis, (25-4-2024). Di Perkantoran Cikupa, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Menurutnya, Diduga Oknum ASN Doubele Job atau Pegawai yang rangkap jabatan 
, sebut saja (Jaing) inisialnya yang
diketahui rangkap jabatan itu, lebih dari satu, setelah dilantik beberapa bulan yang lalu, oknum yang bersangkutan merupakan Ketua BPD di Desa Cihera dan SMPN 1 Munjul

Padahal Pegawai Negeri Sipil (PNS) , Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk (P3K) dilarang keras untuk memiliki lebih dari satu jabatan tidak boleh rangkap doubel job.
Larangan tersebut secara tegas di atur dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sanksi mereka akan diputus kontraknya dan diberhentikan.

Balon katakan, Oknum ASN ini seolah kebal Hukum sehingga acuh tak acuh terhadap persoalan yang dihadapi, diduga jelas tabrak peraturan, hal ini harus segera diputus salah satunya yaitu lebih memilih kenana apakah PPPK atau BPD, setelah memilih baru kembalikan uang negara yang sudah masuk, hasil dari mulai pelantikan hingga saat ini. Ungkapnya

Untuk itu kami dari Aktifis Pandeglang akan terus menekan kepada Kepala Dinas DPMPD Pandeglang untuk segera mengevaluasi, sebab ini bermasalah. Kami mohon kepada para pihak agar segera menindak tegas, jika tidak, Oknum serupa akan menjamur di mana - mana. Jelasnya (Rudi/ Ali Hamzah)
×
Berita Terbaru Update