kontakpublik.id, PANDEGLANG-Diduga ada perbuatan mengeroyok, bahwa tindak pelanggaran hukum yang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang atau yang biasa disebut
Pengeroyokan yang merupakan perbuatan kejahatan secara bersama - sama terhadap seseorang yang dapat mengancam nyawa.
Kekerasan pengeroyokan ini, sesuatu yang yang melanggar norma hukum dan diatur oleh pengaturan hukum yang berlaku.
Begini:
Dengan adanya dugaan pengeroyokan yang terjadi di Daerah Baros oleh oknum Bank keliling kepada salah satu Ustad di Wilayah Baros Kecamatan Baros Kabupaten Serang Provinsi Banten mengerikan
Kejadian ini tepat di depan Alfa Mart, terlihat video yang beredar kurang lebih 10 menit dari pegawai Bank Keliling ( Bangke ) yang memvidiokan telah beredar di Group Watshapp.
Dengan kejadian ini di tanggapi oleh Kesatuan Komando Pembela Merah Putih, sekaligus mengecam keras terhadap perbuatan serta dugaan tindakan yang dilakukan oleh para Pegawai bank Bangke yang melakukan pemukulan serta pengeroyokan terhadap warga yang berstatus Ustad, hal itu Viral dan terlihat dari video yang beredar di grup WhatsApp demikian Katanya , Pada Selasa (2 -04-2024), Tempat Kediamanya.
Menurutnya dalam kejadian ini kami dari Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) MADA Pandeglang akan mengawal serta melakukan Swiping dilapangan agar Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku pengeroyokan sesuai Aturan yang berlaku.
Selain itu agar mengkaji Perizinanya
Apabila tidak jelas kami meminta untuk menutup Koprasi-Koprasi yang tidak memiliki ijin dengan dalih mengatas namakan Koprasi. Jelasnya (red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar