Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum ASN Aktif di Wilayah Kecamatan Picung di Duga Berpoligami Diam - Diam

Senin, 18 Maret 2024 | Maret 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-18T10:38:05Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG - Permasalahan poligami dengan diam - diam sepertinya tiada habisnya dilingkungan ASN yang sudah memiliki ekonomi mapan, walaupun secara aturan ASN ancaman berat menanti berupa sanksi dipecat dari ASN.

Dari hasil informasi dari salah satu sumber yang tidak mau disebutkan identitasnya mengatakan," kuat dugaan hal yang sama juga dilakukan oleh salah seorang oknum ASN aktif diwilayah Kecamatan Picung,Kabupaten Pandeglang,Propinsi Banten, yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kecamatan.

Padahal jelas jelas ada larangan bagi ASN berpoligami sesuai isi PP No 45 tahun 1990 Pasal 4 yang berbunyi: (1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

Syarat PNS berpoligami, dalam Pasal 10 tertulis, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif yang telah ditentukan.

Selain itu, izin juga akan diberikan jika memenuhi seluruh syarat kumulatif.
Syarat alternatif yang dimaksud adalah
- istri tidak dapat menjalankan   
  kewajibannya sebagai istri.
- istri mendapat cacat badan atau penyakit        
  yang tidak dapat disembuhkan,
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.


Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu: ada persetujuan tertulis dari istri,
PNS pria yang bersangkutan dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya yang dibuktikan dengan surat keterangan pajak penghasilan,
ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa,ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika:
bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut PNS yang bersangkutan, tidak memenuhi syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif,
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat, ada kemungkinan mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Oknum ASN diwilayah kecamatan picung berinisial (UI) juga Penjabat sementara (Pjs), Kepala desa diwilayah kecamatan picung, saat di konfirmasi dihubungi via pesan whatshap oleh awak media prihal kebenaran isu tersebut," ia membantahnya tidak merasa  melakukan ia mencoba menepis isu yang sedang berkembang dengan menulis, " itu informasi dari siapa, lalu harusnya saya gimana andai mempunyai istri lebih dari satu, saya katakan itu tidak benar cuma sekedar sensasi saja,biar jangan dianggap orang susah," jawab oknum Pejabat ASN lewat Watshapp pada Senin (18/03/2024), 


Sampai berita ini ditulis, awak media belum dapat mengkomunikasikan isu ini kepada pejabat tertinggi Dinas BKPSDM dan juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang menilai pelanggaran oleh oknum ASN. (red)
×
Berita Terbaru Update