Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait Penangan Kasus Netralitas ASN Oknum Guru SMPN 3 Saketi, Bawaslu Pandeglang Dinilai Asal

Rabu, 21 Februari 2024 | Februari 21, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-21T17:51:07Z


Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Koordinator Komunitas Pemerhati Pemilu Independen (KPPI) Kabupaten Pandeglang Rohikmat menilai, dalam penanganan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Saketi yang ikut dalam kampanye calon anggota legislatif (Caleg) dari partai Demokrat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang terkesan asal.

Soalnya,  guru ASN tersebut hanya direkomendasikan ke KASN dengan mengunakan undang-undang ASN bukan menggunakan undang-undang kepemiluan.

"Sudah dibantu oleh masyarakat adanya pelanggaran pemilu pas di laporkan  ke Bawaslu  malah penangananya asal. Pelanggaran netralitas Guru SMPN 3 Saketi harusnya  direkomendasikan ke setra penegakan hukum terpadu (GAKUMDU) bukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara, karena hal itu terjadi pada masa kampanye," kata Iik, sapaan akrabnya. 

Dia mempertanyakan, terkait proses penangananya yang hanya rekomendasikan ke KASN. Padahal kata dia, kasus tersebut  masuk ke ranah unsur pidana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 280 ayat (3) berbunyi sebagai berikut. "Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu." Jika melanggar aturan tersebut, ASN akan terkena tindak pidana Pemilu dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 494 yang berbunyi, Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) Diancam pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.

"Saat ini Bawaslu malah memberi  sangsi administrasi karena hanya mengunakan   UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. ASN tidak diperkenankan berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu. Jangan sampai kami melihat Bawaslu terkesan asal konfirmasi dengan sejumlah peserta pemilu dan caleg," ujarnya.  

Terpisah Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Didin Tahajudin mengatakan, pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Kecamatan Saketi itu masih dalam proses di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ditanya kenapa tindak menggunakan undang-undang pemilu, Didin berkilah bahwa pelaku tidak memiliki Surat Keputusan (SK) tim sukses atau kemenangan caleg. 

"Kenapa pelanggaran ini masuk ke administrasi karena si ASN tidak memiliki SK tim kemenangan atau tim sukses," kilah Didin. (Do/Man)
×
Berita Terbaru Update