Selasa, 27 Februari 2024

Ketua PJID : Publikasi Sebagai Bentuk Transparansi Pengelolaan DD



kontakpublik.id, PANDEGLANG-Media Massa memiliki peran penting dalam menyajikan berita, opini, dan hiburan kepada Masyarakat dengan tujuan memberikan Informasi yang Akurat dan dapat dipercaya. Media massa ini mencakup berbagai bentuk media, diantaranya seperti Surat Kabar, Majalah, Radio, Televisi, dan Internet tentunya.

Menilik Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD), dalam hal ini , Ketua Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (PJID) Pandeglang, Sukri, sampaikan, bahwa pihak desa dapat bekerjasama dengan media massa sebagai sarana informasi dan transparansi publik. Demikian katanya dihadapan Awak Media, selasa, (27-02-2024). Di halaman gedung DPMPD Pandeglang.

Dalam pengelolaan dana tersebut pastinya akan tepat sasaran dan sesuai harapan demi terwujudnya pengentasan kemiskinan, serta memajukan pembangunan dan perekonomian masyarakat, khususnya masyarakat di pedesaan.

Selain sosial kontrol, Media dapat juga berperan sebagai sarana informasi publik yang mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan desa.

Menurut Sukri, pihaknya bersama Organisasi Profesi jurnalis lainnya, telah mengajukan permohonan kerjasama publikasi dalam bentuk iklan atau advertorial kepada seluruh kepala desa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang.

Diketahui, Rencananya , pemerintah desa akan mengalokasikan dana publikasi, advertorial sebesar Rp 2 Juta, selama satu tahun anggaran.

Soal Teknis Pelaksanaannya, anggaran tersebut nantinya akan dibayarkan kepada media yang meliput atau mempublikasikan setiap kegiatan pembangunan desa dalam bentuk advertorial minimal lima kali maximal sepuluh kali penayangan dalam satu tahun anggaran dengan materi pemberitaan yang berbeda.

Sebagai bentuk pertanggung jawaban anggaran, tentunya karya jurnalistik atau hasil liputan media, akan dijadikan sebagai laporan yang akan dimasukan ke dalam SPJ. Tuturnya

Melihat dari aspek hukum, kerjasama kemitraan untuk publikasi ini, berdasarkan Pasal 13 Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 16 Tahun 2018, sudah tidak ada masalah. 

Pengawasan Dana Desa ini, sudah menjadi tanggung jawab kita semua tidak hanya media akan tetapi peran serta masyarakat itu lebih utama. Ungkap Sukri sambil mengahiri penyampaianya di hadapan awak Media. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PPK dan Warga Bangun Kondusifitas. Budi : Silaturahmi itu Wajib Terbangun

Kontakpublik.id, PANDEGLANG - Rabu Malam pukul 20.10 Wib Petinggi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Pr...