Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bawaslu Pandeglang Instruksikan Pemilih Dilarang Bawa Handphone Ketempat Pencoblosan

Minggu, 11 Februari 2024 | Februari 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-11T16:07:36Z


Kontakpublik.id,PANDEGLANG- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi mengintruksikan, kepada semua panitia pengawas kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar memantau warga yang akan mencoblos untuk tidak membawa Handphone ke dalam tempat pencoblosan. 

"Dalam bintek (bimbingan teknis) kita sudah sampaikan kepada panwas dan PKD juga agar pemilih tidak membawa Handphone Ketempat Pencoblosan, karena melanggar aturan yang bersifat rahasia itu," kata Febri, Minggu (11/2/2024).

Untuk itu, kata dia, PKD juga harus berkoordinasi dengan pihak KPPS agar ketika warga akan melakukan pencoblosan untuk diberikan himbauan.

"Nanti kita sampaikan agar pihak KPPS juga menyampaikan ketika di tempat pemungutan suara (TPS), agar warga ketika masuk ke tempat pencoblosan jangan membawa HP," tuturnya.

Sementara itu Nana Lesmana anggota Panwas Pagelaran mengatakan, pihaknya juga sudah menyampaikan kepada semua PKD agar melakukan pemantauan agar pemilih tidak membawa Handphone ketempat pencoblosan.

"Kita juga sudah sampaikan kepada semua PKD, sebab kita juga mendapat info dikhawatirkan ada yang mencoblos terus di foto salah satu calegnya. Kalau seperti itu sudah tidak rahasia lagi, dan itu melanggar," ujarnya.  (Red)
×
Berita Terbaru Update