Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PMBI Banten: Sayangkan Sanki Ringan yang di Berikan Terhadap Kepala Perwakilan OMBUSMAN Provinsi Banten

Rabu, 31 Januari 2024 | Januari 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T05:19:23Z


Kontakpublik.id,SERANG- Dari Hasil Pres Rilis Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Provinsi Banten, merasa kecewa terhadap Ombudsman Republik Indonesia dan menyayangkan atas pemberian SANKSI ringan terhadap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten. " Rabu, (31/01/2024) Perkara atas dugaan pembohongan public atas data Riwayat Pekerjaan yang berbeda antara di media sosial LinkedIN dengan data yang terdapat di database Obudsman RI.

Ketua PMBI Provinsi Banten menyampaikan bahwasanya," Sanksi Sangat Ringan tersebut adalah berupa teguran lisan yang terhadap Kepala Perwakilan ORI Banten oleh Pengampu yang biasanya dijabat oleh Wakil Ketua ORI Pusat."

Lanjut Ojat Sudrajat mengatakan," dimana Kepala Perwakilan ORI Banten diminta untuk menindaklanjuti dengan memperbaiki data-data yang ada di sosial media. tentunya yang dimaksud adalah data-data yang diupload di media sosial LinkedIN, hal ini tertuang pada surat : B/2625/HM.07/XII/2023 tanggal 7 Desember 2023 yang diterima melalui email pada tanggal 28 Desember 2023 lalu" Ujarnya.

Sebenarnya PMBI juga telah mengajukan permintaan untuk “Me-REPOSISI/PERGANTIAN” Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten ke Ketua ORI Pusat dengan surat nomor : 102/MBI-OM/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023 akan tetapi sampai dengan saat ini tidak ditanggapi." Ungkap Ojat

Tidak hanya itu Ojat Sudrajat mengatakan, bahwa alasan PMBI menyayangkan sikap dari ORI Pusat dalam penanganan permasalahan “Kepala Perwakilan ORI Banten, karena adanya ketidak sesuai data pribadi yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten pada sosial media LINKDEIN miliknya, dengan data yang ada di Ombusmand Republik Indonesia (ORI Pusat) yang diduga dibuat saat memenuhi persyaratan dalam seleksi Kepala Perwakilan ORI Provinsi Banten, hal ini jelas diduga melanggar salah satu persyaratan” yakni pada hurf F yang berbunyi :

"Cakap, JUJUR, MEMILIKI INTEGRITAS, MORAL, memiliki kapabilitas dan memiliki reputasi baik”

 Sebagaimana diketahui terdapat 2(dua) data terkait “Riwayat Pekerjaan” atas nama Bapak Fadli Afriadi yang berbeda yang didapatkan PMBI, yakni sbb :

Data dari PPID ORI Pusat
1.Pengelola PT. Roti Sobek Indonesia (2018-2022)
2. Peneliti Pusat Studi Berencana (2016-2022)
3. Kordinator Tenaga Ahli PT. Ayuskara Nisita Synergy (2015-2022)
4. Associates Trainer PT. Human Capital Internasional (2014-2022)
5. Manager PT. Mamberano asas Mandiri (2007- 2013)
6.Trainer PT. Transportasi Bhakti Persada (2001 – 2006)
yang ditulis tebal tidak ada di sosial media LinkedIN.

Data (setelah direvisi) per 23 Oktober 2023 pada media sosial LINKEDIN.
1. Co-Founder “Roti Soek Padjajaran” Mei 2018-saat ini (5 Tahun 6 Bulan)
2. Consultant Independent Consultant and Trainer” Januari 2016-saat ini (7 Tahun 10 bulan)
3. Operatioan Director PT. Citra Aulia Indonesia “ Januari 2014- Desember 2015 (2 Tahun)
4. Manager PT. Mamberano Alasmandiri” Januari 2017- Agustus 2013 (6 Tahun 8 bulan)
Yang ditulis tebal tidak ada di PPID ORI Pusat." ucap  Ojat Sudrajat Ketua PMBI Banten.  (Do/Es)

×
Berita Terbaru Update